BerandaEkonomiLelang Serentak Kemenkeu di Jawa Barat, Kolaborasi untuk Indonesia Maju

Lelang Serentak Kemenkeu di Jawa Barat, Kolaborasi untuk Indonesia Maju

INAPOS, BOGOR.- Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Barat, didukung oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jawa Barat, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan, mengadakan lelang serentak.

Acara ini digelar di bawah bimbingan dan arahan Direktur Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Lelang serentak kali ini mengusung tema โ€œKolaborasi Kemenkeu Satu, Melangkah Bersama, Membangun Indonesia Maju.โ€

Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Pajak tahun 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan sinergi Kemenkeu One di lingkungan Jawa Barat, memberikan efek jera kepada Wajib Pajak, serta meningkatkan penerimaan negara dari pajak.

Seremonial kegiatan dipusatkan di Kanwil DJP Jawa Barat III dan diikuti serentak oleh seluruh Kemenkeu se-Jawa Barat.

“Kami harap dengan semangat Kemenkeu One, kegiatan Kemenkeu Jawa Barat ini dapat terus dijalankan bersama dalam semangat Jabar Ngahiji,” ujar Romadhaniah, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III dalam keterangan resminya pada Kamis (18/7/24).

Setelah sesi kick-off lelang, acara dilanjutkan dengan melihat objek lelang di Kanwil DJP Jawa Barat III yang meliputi dua unit motor, satu unit truk, dan satu unit minibus. Acara kemudian dilanjutkan dengan konferensi pers bersama awak media.

Penjualan barang sitaan ini merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum tahap penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

“Aset yang telah disita ini merupakan aset dari Wajib Pajak yang tidak bisa melunasi utang pajaknya,” jelas Harry Gumelar, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II.

“DJP tidak menyita aset yang memiliki nilai ekonomis bagi Wajib Pajak, artinya apabila aset tersebut merupakan barang yang digunakan sebagai alat utama mencari nafkah, tidak kami sita,” lanjutnya.

Kepala Kanwil DJKN, Tugas Agus Priyo Waluyo, menambahkan bahwa kegiatan lelang serentak ini merupakan yang kedua kali diadakan, setelah pertama kali dilakukan pada tahun 2023.

“Kegiatan ini sangat bagus, semoga aset yang disita habis terjual dan bisa menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lelang,” pungkasnya. (Kris)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

Translate ยป