Sabtu, April 20, 2024
BerandaHeadlineLAKIN : Muhidin Kadis KP, Dapat Terjerat UU Korupsi

LAKIN : Muhidin Kadis KP, Dapat Terjerat UU Korupsi

KABUPATEN CIREBON,- H. Muhidin selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan (KP) Kabupaten Cirebon, dapat terjerat UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Demikian dituturkan oleh Priyo Andi Dwiwoko sebagai Koodinator Lembaga Kajian dan Investigasi Nusantara (LAKIN) kepada Inapos di kantornya, Rabu (20/12/2018).

Priyo menambahkan, Muhidin dapat terjerat UU Tipikor karena Muhidin sebagai PNS.

“Muhidin itu kan PNS dan Kepala Dinas (Kadis), maka jelas Dia sudah masuk unsur Gratifikasi karena Muhidin menerima uang sebesar Rp. 200 juta dengan imbalan akan memberi pekerjaan pembangunan lumbung desa. Nah itu jelas sekali bahwa Kadis tersebut diduga telah melakukan Tipikor,” papar Priyo.

Ia melanjutkan, pihaknya akan melaporkan Muhidin segera ke penegak hukum.

“Kami segera akan melaporkan Muhidin dengan bukti-bukti yang ada dan mungkin akan mencari beberapa bukti tambahan. Selain itu kami akan meminta pemerintah daerah Kabupaten Cirebon untuk menghentikan sementara tugasnya sebagai Kadis KP, ” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, kasus dengan terlapor Muhidin tersebut masih dalam tahap pemeriksaan pelapor sebagai saksi.

Muhidin pun, saat hendak dimintai tanggapannya. Selalu tidak ada ditempat (kantor-red), walau media telah berpesan kepada sekretaris pribadinya. (Cep’s)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -                

Most Popular

Recent Comments