INAPOS, JAKARTA – Kuasa Hukum Firmansyah, Ade Manansyah SH., MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pencari Keadilan Nusantara (PAKTA) mengaku kecewa dengan sikap polisi yang tidak Kooperatif dalam penanganan kliennya.
Menurut pengacara muda ini, polisi terkesan tidak terbuka. Pasalnya, polisi melarang dirinya selaku Kuasa Hukum untuk bertemu klien dengan alasan masa Pandemi Covid-19. Bahkan pihak penyidik tidak mau memberikan turunan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan alasan yang tidak jelas.
“Harusnya terbuka. Kami punya hak untuk dampingi ataupun bertemu klien. Ironisnya permohonan kami untuk meminta turunan berita acara pemeriksaan tidak diberi dengan alasan tidak jelas. Polisi seharusnya bisa kerja sama,” tegas Ade kepada , di Mapolsek Penjaringan, Jakut, Rabu (11/11/2020).
Ade menuturkan, surat pertanggal 6 November 2020 sudah disampaikan dalam permohonan berita acara pemeriksaan, bahkan hari ini ia kembali menanyakan kepada penyidik untuk meminta salinan BAP.
“Saling lempar dan tidak Kooperatif. Tidak seharusnya polisi seperti itu karena tidak sesuai dengan moto kebanggaannya yakni PROMETER,” tandasnya. ( Nal)