INAPOS, KAB CIREBON.- Menjelang Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon melaksanakan kegiatan diseminasi terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 pada Jumat (23/8/24).
Acara yang digelar di salah satu hotel di Kabupaten Cirebon ini bertujuan memperkuat pemahaman mengenai aturan pencalonan kepala daerah, termasuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap arahan KPU RI dan Mahkamah Konstitusi, terutama dalam menghadapi potensi perubahan regulasi.
“Kami akan selalu mengikuti instruksi dari KPU RI, termasuk jika ada perubahan PKPU ataupun arahan dari Mahkamah Konstitusi. Tugas kami adalah menjalankannya dengan sebaik mungkin,” ujarnya.
Diseminasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi nasional divisi teknis yang berlangsung pada 12-14 Agustus 2024.
Selain itu, Esya juga menginformasikan bahwa KPU Kabupaten Cirebon telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Jawa Barat sebanyak 1.764.56 pemilih.
Namun, angka ini masih dapat berubah karena proses verifikasi data masih berlangsung.
“Kami memohon bantuan kepada rekan-rekan media untuk menginformasikan kepada masyarakat agar memeriksa status pemilih mereka melalui DPT Online KPU. Pastikan kita semua terdaftar sebagai pemilih tetap dalam Pilkada serentak 2024,” tegasnya.
Terkait tahapan pencalonan, Esya menyampaikan bahwa pengumuman pencalonan akan dimulai pada 24-26 Agustus 2024.
Pendaftaran calon dijadwalkan pada 27-28 Agustus mulai pukul 08.00 hingga 16.00, dan pada 29 Agustus dari pukul 08.00 hingga 23.59. Untuk memastikan kelancaran proses tersebut, KPU Kabupaten Cirebon telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan.
“Kami akan mengadakan rapat koordinasi terakhir dengan pemangku kepentingan terkait untuk memfinalisasi tahapan pencalonan Pilkada serentak besok. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI, dan kami akan menjalankan tugas kami sesuai instruksi,” pungkasnya. (Ddn)