Jumat, April 19, 2024
BerandaTNI-PolriKoramil 01/TS Bersama Tiga Pilar Operasi Yustisi di Jalan Cengkeh

Koramil 01/TS Bersama Tiga Pilar Operasi Yustisi di Jalan Cengkeh

Jakarta.- Tiga Pilar Kecamatan Tamansari melakukan apel gabungan penegakan PSBB ketat dalam rangka operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 menuju masyarakat sehat, aman dan produktif, di jalan Cengkeh, Kel. Pinangsia, Kec. Tamansari, Jakarta Barat.

Operasi yang berlangsung di jalan Cengkeh tersebut didapati 23 pelanggar yang dikenakan sanksi sosial, dua diantaranya dikenakan sanksi administrasi.

Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib menyatakan, “setelah apel personel langsung patroli, adapun sasaran dalam patroli tersebut ialah warga yang berjalan kaki tanpa menggunakan masker, pengendara motor dan mobil yang berpenumpang lebih dan tidak menggunakan Masker. Didapati masyarakat yang tidak memakai masker, sehingga dikenakan sanksi sosial 21 orang dan 2 sanksi administrasi,” ungkap Mayor Inf Zulkarnaen, Jumat (23/10/2020).

Sebagaimana tertuang dalam Pergub nomor 88 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19, serta Pergub nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Covid-19.

Apel gabungan Tiga Pilar diikuti 68 personel, antaranya Koramil 01/TS 2 personel pimpinan Serka Syamsuri, Polsek 11 personel pimpinan Iptu Stiyanto, Dishub 5 personel pimpinan Madun dan Satpol PP 50 personel pimpinan Asmar Panjaitan. (El)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -                

Most Popular

Recent Comments