Jakarta.- Tiga Pilar Kecamatan Tamansari melakukan apel gabungan penegakan PSBB ketat dalam rangka operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 menuju masyarakat sehat, aman dan produktif, di jalan Labu, Kel. Pinangsia, Kec. Tamansari, Jakarta Barat.
Operasi yang berlangsung di jalan Labu tersebut didapati 15pelanggar yang dikenakan sanksi sosial, sedangkan sanksi administrasi nihil.
Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib menyatakan, “setelah apel personel langsung patroli, adapun sasaran dalam patroli tersebut ialah warga yang berjalan kaki tanpa menggunakan masker, pengendara motor dan mobil yang berpenumpang lebih dan tidak menggunakan Masker. Didapati masyarakat yang tidak memakai masker, sehingga dikenakan sanksi sosial 15 orang,” ungkap Mayor Inf Zulkarnaen, Selasa (27/10/2020).
Sebagaimana tertuang dalam Pergub nomor 88 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19, serta Pergub nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Covid-19.
Apel gabungan Tiga Pilar diikuti 28 personel, antaranya Koramil 01/TS 4 personel pimpinan Pelda Sofyan, Polri 6 pimpinan Aiptu Suroto, Dishub 3 personel pimpinan Aceng dan Satpol PP 15 personel pimpinan Jaka. (El)