INAPOS, BEKASI.- Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tingkat Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Muksin S.Pd, secara tegas mengecam tindakan oknum guru yang melakukan jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) serta mengutip biaya yang seharusnya sudah ditanggung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kecaman ini disampaikan Muksin pada Selasa (20/8/24) menyusul laporan praktik tersebut di SDN Pantai Makmur 01.
Muksin mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan praktik yang berlangsung di SDN Pantai Makmur 01, di mana para orang tua murid dikenakan biaya tambahan untuk membeli LKS, memotret, dan menyampul rapor.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Mestinya jangan dilakukan karena itu melawan hukum. Saya sering kali mengingatkan agar jangan melakukan itu, tapi kalau tetap dilanggar ya silahkan tanggung jawab,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, orang tua murid di SDN Pantai Makmur 01, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, harus membayar sejumlah biaya yang seharusnya tidak dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, yang menjamin pendidikan dasar tanpa biaya.
Seorang wali murid kelas satu, NA, mengeluhkan biaya sebesar Rp. 250 ribu yang harus ia keluarkan untuk kebutuhan sekolah anaknya.
“Untuk makan saja sulit, apalagi harus bayar buku dan kebutuhan lainnya,” keluhnya pada Senin (19/8/24). Keluhan serupa juga disampaikan oleh TN, wali murid kelas empat, yang membayar Rp. 165 ribu untuk delapan buku LKS, tanpa opsi pembayaran cicilan.
Praktik ini menimbulkan kekhawatiran mengenai implementasi kebijakan wajib belajar tanpa biaya di sekolah-sekolah negeri, yang seharusnya memberikan akses pendidikan yang adil dan merata bagi semua lapisan masyarakat.
Kasus ini memicu perhatian publik terhadap pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana BOS dan praktik-praktik di sekolah agar tetap mematuhi aturan yang berlaku. (Ferry)