INAPOS, JAKARTA,- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis, bersuara terkait dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka muslimah. Cholil menilai hal itu sebagai bentuk kebijakan yang tak Pancasilais.
“Ini tidak Pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” kata Cholil seperti dikutip dari situs MUI, Rabu (14/8).
Cholil mendesak larangan berjilbab bagi Paskibraka dicabut. Dia juga menyarankan Paskirabaka muslimah pulang jika memang terdapat paksaan.
Selain itu, aturan baru Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) itu justru tak mencerminkan sikap pancasilais yang menghormati perbedaan keyakinan. “Ini pelanggaran konstitusi dan sungguh tidak pancasilais,” ujar Cholil dalam keterangannya,
Cholil juga menilai aturan terbaru BPIP itu tak rasional dan berkesinambungan dengan pakaian Paskibraka yang dulunya telah ditetapkan boleh menggunakan jilbab.
“Kan sangat janggal dan tak rasional, negara yang berdasarkan Pancasila melarang adik-adik perempuan di Paskibraka menggunakan jilbabnya,” tandasnya.
PP Muhammadiyah Sebut Larangan Jilbab untuk Paskibraka Diskriminatif dan Langgar HAM
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta agar aturan terkait seragam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang tidak memperbolehkan penggunaan jilbab dicabut.
Hal ini disampaikan Abdul Mu’ti menanggapi 18 paskibraka putri yang melepas jilbabnya saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kalau benar ada pelarangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dicabut,” kata Mu’ti dkepada media, Rabu (14/8/2024).
Menurut Mu’ti, larangan berjilbab untuk Paskibraka perempuan adalah bentuk diskriminasi bertentangan dengan pancasila. Tak hanya itu, larangan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Pelarangan itu merupakan tindakan diskriminarif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia,” tandasnya. (Red)