INAPOS – KOTA CIREBON.- Keluarga Sudirman, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, mengalami kesulitan untuk bertemu dengan anak mereka yang masih menjalani masa tahanan.
Demikian diungkapkan praktisi hukum Tony RM usai dirinya mendapat cerita langsung dari bapak dan Beny kakaknya Sudirman mengenai kesulitan yang dialaminya.
Toni RM, mengatakan bahwa bila ingin bertemu Sudirman, keluarga harus meminta izin terlebih dahulu kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
โKeluarga sudah mencoba untuk menemui Sudirman di Lapas, tetapi ternyata Sudirman tidak ada di sana dan berada di Polda Jawa Barat. Untuk bertemu, mereka harus membuat janji dengan Ditreskrimum terlebih dahulu,โ ujar Toni pada Minggu (11/8/24).
Bahkan setelah permohonan izin diajukan, kakak Sudirman, Beny, tetap tidak diizinkan bertemu, hanya kedua orang tuanya yang diperbolehkan. โIni sangat menyulitkan keluarga untuk bertemu dengan Sudirman,โ terangnya.
Toni juga menilai tindakan oknum penyidik Polda Jawa Barat tersebut melanggar hukum. Menurutnya, penyidik sudah tidak memiliki hak atas Sudirman sejak kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan pada 2016.
โJika benar Sudirman masih dikuasai oleh penyidik, maka tindakan tersebut melanggar hukum, karena sekarang kewenangan ada di Kementerian Hukum dan HAM,โ tegasnya.
Toni pun mempertanyakan alasan di balik penunjukan kuasa hukum oleh Polda Jawa Barat untuk Sudirman. Ia menduga ada ketakutan bahwa kasus ini akan terungkap jika Sudirman didampingi kuasa hukum dari luar Polda.
Ia pun meminta Kapolri untuk turun tangan mengusut tindakan oknum penyidik yang menghalangi keluarga bertemu dengan Sudirman.
โIni zaman reformasi, bukan Orde Baru. Bapak Kapolri harus cek dan tindak jika ini benar,โ pungkasnya. (Kris)