Jumat, April 19, 2024
BerandaJawa BaratCirebon RayaKejari Kota Cirebon Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hilangnya Riol, 2 Ditahan, 2...

Kejari Kota Cirebon Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hilangnya Riol, 2 Ditahan, 2 Mangkir

KOTA CIREBON.- Kasus hilangnya benda cagar budaya (BCB) yang memiliki nilai historis, pompa air riol kini mulai terkuak setelah sekian lama tak kunjung ada kepastian hukumnya.

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan 4 tersangka berasal dari dua pejabat Pemkot Cirebon, SGT, LLK dan pihak swasta, P dan ANT. Sementara, dua tersangka SGT dan P sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cirebon.

Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi mengatakan jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan ahli sejarah.

Serta melakukan, penyitaan terhadap sejumlah dokumen terkait dengan perkara hilangnya Benda Cagar Budaya pompa air Riool yang berada di komplek Taman Ade Irma Suryani (TAIS)

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim jaksa penyidik, diperoleh atau telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, untuk menetapkan status tersangka.

“Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 183 KUHAP adapun tersangka sudah kita tetapkan banyak 4 orang berdasarkan surat penetapan tersangka yang kita keluarkan pada tanggal 7 April Tahun 2022,” tuturnya

Umaryadi menambahkan, sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan telah dilakukan pemanggilan terhadap 4 tersangka. Namun, yang hadir hanya 2 tersangka.

“Hari ini yang hadir hanya 2 orang yaitu saudara tersangka Sigit dan tersangka Pedro, untuk dua tersangka lainnya, akan dilakukan pemanggilan ulang, apabila masih mangkir akan dilakukan penjemputan paksa,” ujarnya

Perlu diketahui, berdasarkan SK Walikota tahun 2001 aset PDAM di TAIS termasuk dalam benda cagar budaya (BCB) yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan.

Karenanya, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 dan 3, junto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Junto UU 20 tahun 2021 tentang pemberantasan junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan telah merugikan negara sekitar Rp510 juta. (Kris)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -                

Most Popular

Recent Comments