Jakarta.- Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja), Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, polisikan Alvin Lim, terkait kasus penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian, video-video yang diunggah di Akun YouTube Alvin Lim Channel Quotient TV, yang menyebutkan “Kejaksaan Sarang Mafia”.

Seorang Jaksa perwakilan Persaja Kejati DKI Yadyn yang didampingi advocat Persaja Kejati DKI, Abdul Bari Alkatiri, mendatangi SPK Polda Metro Jaya dengan melaporkan Alvin Lim.

Nomor Laporan Polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 20 September 2022.

Jaksa Yadyn, mengatakan kepada awak media, laporan telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya, terkait video yang diunggah di akun YouTube Alvin Lim Channel Quotient TV.

“Postingan yang dipandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi guna mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai instusi dan Jaksa sebagai personel tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti,” ujar Yadyn, Selasa (20/9/2022).

Jadi apa yang disampaikan Alvin merupakan suatu kebohongan yang tak berdasar fakta dan alat bukti.

“Jika ingin menyampaikan aspirasi atau melaporkan oknum yang menyalahi nilai-nilai integritas Tri Krama Adhyaksa (Kejaksaan), agar dapat melaporkan ke bidang Pengawasan Kejaksaan,” ungkapnya.

Dirinya juga meminta Alvim Lim berprilaku profesional dalam menghadapi proses hukum yang melibatkannya saat ini dan bukan menggiring opini masyarakat melalui video yang membuat berita tak benar dan bohong.

Tak hanya seluruh anggota Persatuan Jaksa Indonesia, menerima kicauan Alvin Lim, masyarakat juga tak terima Alvin Lim, menggugah di akun yuotubenya Alvin Lim Channel Quotient TV yang menyebutkan “Kejaksaan Sarang Mafia”.

Salah satunya masyarakat Hendrik yang juga sebagai jurnalis, mengatakan kami mewakili rekan-rekan kami selaku anak bangsa, jelas tak bersimpatik dengan unggahan Alvin Lim yang mengatakan “Kejaksaan Sarang Mafia”.

“Kejaksaan itu kan lembaga hukum yang kita hormati dan banggakan, kenapa jadi lembaga Kejaksaan nya yang dibawa-bawa Alvin Lim, kalau memang ada sesuatu dengan personalnya yah baiknya tidak dibawa-bawa lah lembaga nya kan tak salah,” ungkap Hendrik.

Jadi kami sebagai masyarakat dan anak bangsa mengingatkan Alvin Lim dan siapa saja untuk berhati-hati dalam bertutur kata dan bertindak, ini lembaga negara yang sah.

Mohon dapat bisa membedakan lembaga nya dan oknum-oknum nakal di Kejaksaan, kalau memang ada oknum-oknum yang nakal ya ada saluran nya di Kejaksaan laporan pada bidang pengawasan atau bisa langsung ke Jaksa Agung, ini kan baru cara yang smart, bukan lantas di ratakan semua bahwa jaksa itu nakal semua.

“Jadi jangan diratakan semua oleh satu oknum di Kejaksaan, lantas semua dibilang sarang mafia di Institusi Kejaksaan,” papar Hendrik.

Dirinya selaku anak bangsa, minta pada pihak yang berwenang agar menelusuri dapat menegakan hukum terhadap Alvin Lim, apabila terbukti.

Hendrik, juga mengatakan sangat setuju apabila ada oknum-oknum di Kejaksaan yang jelas mencoreng Korps Adhyaksa dilakukan sanksi yang tegas berupa pemecatan, namun sambung Hendrik tak setuju apabila lembaga nya turut dibawa-bawa.

“Yang salah oknum-oknum personalnya kenapa lembaga harus ikut di seret-seret,” tutupnya.