PEKANBARU,- Terdakwa kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh perusahaan yang tergabung dalam Fikasa Grup menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Keberatan tersebut disampaikan dalam pembelaannya (eksepsi) atas dakwaan JPU tersebut.
Terdakwa yang berjumlah 5 orang dan merupakan keluarga Salim, yaitu Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim dihadirkan secara virtual dengan agenda pembelaan terdakwa atas dakwaan Jaksa pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (29/11/2021) kemarin.
Seperti diketahui, dakwaan JPU Lastarida Sitanggang dkk, menyebutkan bahwa dua perusahaan dibawah naungan Fikasa Group itu terseret dalam kasus penipuan investasi yaitu PT. Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TPG), merugikan nasabah mencapai Rp 84 miliar lebih.
Dalam kesempatan tersebut, Maryani yang merupakan marketing freelance (lepas) PT. WBN dan PT. TGP melakukan pembelaan dan dibacakan melalui penasehat hukumnya Noor Aufa dkk merasa keberatan dan meminta dibebaskan seluruh dakwaan JPU tersebut.
Dalam eksepsinya, Maryani mempertanyanyakan tuduhan saat menjadi marketing freelance tersebut menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin sebagaimana diatur pada Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Dapat dimintai pertanggujawaban pidana secara pribadi, tidak dipandang sebagai Pertanggungjawaban Korporasi?
Seharusnya, kata Aufa, JPU cermat melihat terdakwa Maryani merupakan Marketing Freelance PT. Wahana Bersama Nusantara (PT. WBN) dan PT. Tiara Global Propertindo (PT. TGP).
“Hanya bertugas sesuai dengan TUPOKSI Marketing, yaitu menjual produk yang dimiliki Perusahaan. Dalam hal ini mencari nasabah untuk kedua Perusahaan tersebut. Oleh karena itu harus dipandang sebagai suatu perbuatan perusahaan,” katanya.
Perbuatan Terdakwa Maryani yang merupakan Marketing Freelance menawarkan Promissory Note atas nama PT. Wahana Bersama Nusantara (PT. WBN) dan PT. Tiara Global Propertindo (PT. TGP) haruslah dianggap sebagai Perbuatan Perusahaan bukan Perbuatan Perseorangan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Perseroan Terbatas, “Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.” kata pengacara Maryani Aufa.
“Sehingga, perbuatan terdakwa Maryani sebagaimana diatur pada Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan keliru dan seharusnya ditujukan kepada Direksi PT. Wahana Bersama Nusantara (PT. WBN) dan PT. Tiara Global Propertindo (PT. TGP),” kata Aufa. (Mon)