INAPOS, BANDUNG.- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat menggelar rapat virtual harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Majalengka tentang perubahan keempat atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan dan perwakilan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka.
Andrieansjah menyampaikan bahwa perubahan Raperbup ini penting dalam mengakomodasi penambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan tugas tambahan seperti Pelaksana Tugas (Plt.), Pelaksana Harian (Plh.), dan Penjabat (Pj.), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Raperbup ini menjadi landasan penting untuk memastikan pengelolaan tambahan penghasilan pegawai dapat sesuai dengan aturan,” ujarnya pada Kamis (12/9/24).
Ia juga menggarisbawahi bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN didasarkan pada sejumlah kriteria, seperti beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020.
Andrieansjah berharap, melalui rapat ini, seluruh peserta dapat membahas materi muatan dengan mendalam sehingga tercapai kesepakatan yang lebih baik dalam proses pembentukan regulasi daerah.
“Ini adalah langkah untuk mempererat koordinasi dalam membentuk produk hukum daerah yang lebih baik,” pungkasnya.
Rapat dilanjutkan dengan analisis konsepsi dari tim perancang dan sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta. (Rd)