Pengacara Brigader J, Kamarudin Simanjuntak, S.H

JAKARTA,- Pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, sindir Febri Diansyah agar membimbing Ferdy Sambo dan istri ke jalan yang benar agar mereka mau mengungkapkan secara jujur mengapa kliennya mengirimkan amplop ke sejumlah lembaga.

Hal itu dikatakannya dalam jumpa pers bersama keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Hotel Santika, Jakarta, Kamis (29/09/2022).

Menurut Kamarudin, jika Febri sebagai mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap objektif, tentu ia tahu perbuatan kliennya memberikan amplop itu korupsi.

“PC dan FS tidak ditangkap KPK, berarti mereka percuma eks KPK. Berarti mereka tak bekerja objektif. Karena kalau objektif, pelaku tindak pidana korupsi harus dijerat secara hukum,” ujarnya.

Peristiwa pemberian amplop disebutkan Kamarudin kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Bu PC bersama Ferdy Sambo, konon diduga mengirimkan DoA (Dorongan Amplop) baik kepada para ajudan yang terlibat maupun LPSK, dan kepada lembaga lainnya. Oleh karena itu dia harus menanyakan mengapa kliennya mengirimkan itu. Bimbinglah kliennya untuk berkata yang benar dan bimbing ke jalan yang benar. Kalau penasihat hukum mengajarkan kliennya berdosa, maka dosa kliennya itu ditanggung penasihat hukumnya. Jangan gara gara honor, misalnya ataupun apapun namanya itu, dipikul dosa klien. Tapi yang benar, selamatkan kliennya maka uangnya menjadi halal tidak haram,” tambahnya.

Kamarudin juga menunggu waktu untuk membuktikan ucapan Febri yang menyatakan jika dirinya akan berlaku objektif untuk mengawal kasus ini. “Waktu akan menjawab. Kalau objektif akan teruji nanti di persidangan. Sama seperti saya toh,” tutupnya.(Red)