INAPOS, BANDUNG.- PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Daop 2 Bandung, dan Daop 3 Cirebon menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menangani masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan PKS ini berlangsung pada Kamis, 29 Agustus 2024, di Ruang Feeder Barat Stasiun Bandung.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan, Kepala Daop 2 Bandung, Takdir Santoso, Kepala Daop 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, SH., MH.
Kerja sama ini bertujuan untuk melindungi aset negara yang dikelola oleh KAI dan menyelesaikan berbagai masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dicky Eka Priandana, Kepala Daop 3 Cirebon, menekankan pentingnya perjanjian ini untuk menjaga aset negara dari penyalahgunaan dan penyerobotan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dengan kerja sama ini, kami berharap dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang ada dan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat untuk mencegah sengketa aset,” ujar Dicky.
Kerja sama ini mencakup tidak hanya penyelesaian sengketa aset, tetapi juga pemberian nasihat hukum, pendampingan hukum, serta pengembangan sumber daya manusia dalam bidang hukum.
Dicky juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dukungan yang diberikan. “Kami berharap hubungan baik ini dapat terus terjalin dan memberikan manfaat bagi perkeretaapian dan bangsa Indonesia,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, SH., MH., menyatakan komitmennya untuk mendukung KAI dalam menangani masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
“Kami siap membantu KAI dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi, sesuai dengan tugas dan fungsi kami,” jelas Katarina.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan sinergi antara KAI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat semakin kuat dalam mengamankan aset negara dan memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada masyarakat. (Kris)