Jakarta.- Sengkarut permasalahan yang menimpa Bank Daerah kebanggan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu BANK NTT merupakan sebuah drama klasik yang sekali lagi mempertontonkan betapa buruknya tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum khususnya di NTT maupun Indonesia pada umumnya.
Hal itulah yang dilontarkan Darius selalu Koordinator aksi dari Jaringan Muda (Jarum) NTT, disertai puluhan orang yang berdemo di Kejaksaan Agung, Rabu (22/12/2021).
Menurutnya, “permasalahan yang terjadi tahun 2018 lalu akhirnya terkuak ke permukaan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan atas pengelolaan Dana Pihak Ketiga (DPK) tahun 2018 dan 2019 pada PT Bank NTT dan menemukan kejanggalan pada proses pembelian Medium Term Note (Surat Hutang Jangka Menengah) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) oleh Bank NTT,” pungkas Darius.
Menurut Laporan BPK, sambung pria yang merupakan putra NTT, proses investasi tersebut tidak melalui uji tuntas untuk menilai kinerja PT SNP. Hal ini mengakibatkan BANK NTT berpotensi mengalami kerugian sebesar 50 miliar ditambah bunga kupon sebesar 10,5 miliar rupiah karena PT SNP yang sudah pailit.
“Ada kesan bahwa pembelian dilakukan secara asal-asalan dengan tidak memperhatikan kondisi perusahan yang saat itu sudah mengalami tunggakan triliunan rupiah di Bank Mandiri dan beberapa bank lainnya.
Hal ini diperparah dengan adanya temuan bahwa pembelian surat berharga MTN tidak ada dalam rencana bisnis Bank NTT pada periode tersebut,” ungkapnya.
Hal lain yang juga menjadi sorotan kami adalah lambannya penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum. Ada kesan pembiaran, sehingga sampai hari ini masyarakat NTT belum mengetahui secara jelas siapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami Mahasiswa dan Pemuda NTT yang tergabung dalam Jaringan Muda (Jarum) NTT Jabodetabek menyampaikan beberapa tuntuntan :
1. Copot Direktur Utama Bank NTT dari jabatannya.
2. Usut tuntas dugaan korupsi pembelian MTN PT. SNP Finance oleh Bank NTT.
3. Mendesak Kejati NTT untuk segera menetapkan Dirut Bank NTT sebagai tersangka.
4. Mendesak Kejaksaan Agung untuk memperhatikan dengan jeli kinerja Kejaksaan Tinggi NTT dalam menangani kasus ini maupun kasus hukum lainnya.
Sampai berita ini diterbitkan, kami belum dapat mengkonfirmasi pihak terkait.