INAPOS, JAKARTA.- Polda Jawa Barat dan Polres Bogor berhasil mengamankan AT, tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan selebgram Cut Intan Nabila, pada Selasa (13/8/24) malam.
AT ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan setelah video tindakan kekerasannya viral di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa pelaku AT sedang merencanakan upaya melarikan diri ketika ditangkap oleh pihak berwajib.
“Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri. Saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor,” ujar Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (14/8/24).
Penyidik telah menetapkan AT sebagai tersangka dan akan menerapkan pasal berlapis atas tindakannya. AT dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Tidak hanya itu, AT juga dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan penjara ditambah sepertiga.
Brigjen Trunoyudo menambahkan bahwa Polda Jawa Barat akan memberikan dukungan moral dan bantuan trauma healing kepada ibu dan anak-anak korban.
Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak trauma berkepanjangan yang dapat mengganggu kesehatan jiwa dan mental korban.
“Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing,” pungkas Trunoyudo. (Nal)