Jumat, April 19, 2024
BerandaEkonomi Dan BisnisIngin Mitra BTN, Notaris Wajib Deposit Ratusan Juta

Ingin Mitra BTN, Notaris Wajib Deposit Ratusan Juta

INAPOS, JAKARTA,- Tugas notaris yang tergabung dalam Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) salah satunya membuat akta tanah dan juga akta jual beli, baik akta pribadi maupun akta dari perumahan. Salah satu bank yang bergerak dalam Kredit Pemilikan Rumah antaranya Bank Tabungan Negara (BTN) dan notaris tentunya berhubungan dengan BTN dalam kerjasama legalitas kredit maupun pembuatan akta.Namun kegiatan legalitas kredit maupun pembuatan akta-akta dalam rangka kegiatan perbankan, notaris yang ingin bermitra dengan salah satu bank BUMN milik pemerintah ini, notaris diwajibkan menyediakan dana Rp. 250.000.000,00-.

Berdasarkan hasil temuan Inapos, dana yang diwajibkan tersebut diperuntukan untuk menjadi Nasabah Prioritas BTN dengan rincian yaitu Produk bank minimal Rp. 200.000.000 dan Produk non-bank sebesar Rp. 50.000.000.

Hasil temuan percakapan di media sosial facebook, sebuah akun menyampaikan bahwa akun tersebut mempertanyakan keberanian Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menentang PP IPPAT.

“Hayo ada nggak Pengwil IPPAT menentang PP IPPAT Pusat mengenai MoU dengan BTN,” tulis akun tersebut.

Dari pantauan redaksi, pernyataan akun tersebut mendapat respon beragam.

Ketika persoalan MoU ini dikonfirmasikan kepada Ketua PP IPPAT, Julius Purnawan melalui pesan whatsappnya tidak memberikan jawaban alias bungkam.

Namun, MoU ini mendapat kecaman keras dari R.Wiratmoko. S.H yang merupakan Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan serta Humas Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI). ” Secara pribadi dan selaku humas PP INI sebagai notaris, saya tidak menganjurkan dan menyetujui MoU seperti yang dimaksud dengan BTN maupun dengan bank lain dalam hal yg sama,” jawab Wiratmoko, Sabtu (9/11/2019) melalui pesan Whatsappnya.

Masih menurut Humas PP INI, Notaris sebagai pejabat umu tidak boleh dikontrol oleh lembaga financial manapun.

“Karena posisi pejabat umum tidak memihak apalagi sampai didikte oleh salah satu pihak. Itulah salah satu marwah notaris,” tandasnya.

Wiratmoko terhadap adanya MoU tersebut sangat mengecam keras. “Kita bukan hanya mengecam klasule seperti itu. Merekomendasikan saja tidak. Kita keras terhadap itu dan sampai sekarang kita tidak menganjurkan anggota untuk terikat dengan MoU yang tidak kita setujui,” tutup Wiratmoko.

Apa yang disampaikan Wiratmoko, sesuai pula dengan salah satu Notaris yang enggan disebutkan namanya.

“Dengan adanya MoU yang disertai syarat dibukanya deposito dengan jumlah uang tertentu, maka patut diduga akan mengakibatkan kerjaan dari perbankan akan dimonopoli oleh segelintir Notaris saja. Yaitu Notaris yang telah menyetorkan sejumlah uang dalam depositonya, hal ini menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan tidak Fair sehingga prinsip-prinsip kemandirian dan akuntabilitas dan kredibilitasnya pasti dilanggar. Hal ini pun yang mengakibatkan penilaian masyarakat terhadap seorang Notaris atau PPAT di pandang sama dengan Pedagang atau pelaku usaha pada umumnya,” papar Sumber tersebut.

Menurutnya, apakah dengan melaksanakan kesepakatan MOU antara IPPAT dengan BTN, merupakan Modus baru yang dibungkus dalam bentuk mengikuti Program perbankan khususnya deposito tersebut dengan memonopoli kerjaan akta perbankan oleh PPAT tertentu saja.

“Sehingga semua pekerjaan di kuasai oleh segelintir orang, seolah – olah ada take n give mengakibatkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dimana suatu tata kelola Bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitaas (accountability), pertangunggjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness) dalam melaksanakan aktivitas bisnis tidak berjalan dengan baik,” tutup Sumber tersebut.

Adanya MoU Notaris PP-IPPAT dengan BTN yang ditandatangani oleh Direktur Utama BTN No. 19/MoU/DIR/2018 dan No.285/PP-IPPAT/VII/2018, tanggal 27 Juli 2018 perihal penyediaan jasa layanan perbankan dan pembuatan akta-akta dalam rangka kegiatan perbankan ini, redaksi mencoba menanyakan serta meminta tanggapan kepada Corporate Communication BTN Dody Agoeng melalui pesan Whatsappnya.

Sampai berita ini ditirunkan, Dody belum memberikan jawaban.(Cep’s)

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -                

Most Popular

Recent Comments