Kamis, April 18, 2024
BerandaHukum dan KriminalIHW : UU JPH Perlu Kejujuran Pemerintah

IHW : UU JPH Perlu Kejujuran Pemerintah

Inapos, Jember.- Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) berjalan lambat. Pelaku Usaha dan Industri dihimbau untuk tetap menjaga kehalalan produk dalam rangka memperkuat daya saing.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) H. Ikhsan Abdullah SH, MH., mengatakan, “tarik menarik kepentingan antara Kementerian terkait dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menyebabkan terlambatnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dalam rangka menerapkan sistem jaminan halal di Indonesia. Padahal Indonesia saat ini telah memasuki era mandatori sertifikasi halal,” pungkas Ikhsan melalui rilisnya saat memberikan kuliah umum di Universitas Jember, Kamis (22/03/18).

Diperlukan sikap yang jelas dari Pemerintah agar tidak menimbulkan keraguan bagi dunia usaha dan industri, apakah mandatori sertifikasi halal dapat di jalankan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau dilakukan oleh lembaga sertifikasi halal yang sudah berjalan saat ini, yaitu LPPOM MUI dengan berbagai penguatan baik kelembagaan, organisasi, auditor halal dan sarana laboratoriumnya.

“Sikap jujur Pemerintah dalam hal ini diperlukan guna menghindari ketidakpastian penyelenggaraan sistem jaminan halal dan ketersediaan produk halal di masyarakat sesuai amanat Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” tegasnya.

Biarkan berjalan secara natural proses peralihan sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH, untuk memberikan ruang dan kesempatan bagi BPJPH untuk berbenah menata berbagai hal penting seperti menyiapkan auditor halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), tarif sertifikasi dan sistem pendafaran berbasis online, disamping mempersiapkan kerja sama yang maksimal dan harmoni dengan MUI. (Elwan)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -                

Most Popular

Recent Comments