INAPOS, JAKARTA.- Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 175.728 merupakan narapidana dewasa, sementara 1.256 lainnya adalah anak binaan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat memimpin Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI di Jakarta pada Sabtu (17/8/24).
Menurut Yasonna, pemberian remisi ini bukan sekadar bentuk pengurangan hukuman, tetapi juga langkah penting untuk memberikan kesempatan kepada para narapidana agar dapat kembali berkontribusi kepada masyarakat setelah menjalani masa hukuman mereka.
“Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman. Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, pemulihan, dan memberikan harapan baru bagi semua,” ujar Yasonna.
Ia menambahkan bahwa pemerintah berupaya memastikan proses rehabilitasi narapidana berjalan dengan baik, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan siap berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
Pemberian remisi pada Hari Kemerdekaan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Remisi ini diharapkan dapat menjadi dorongan moral bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan siap berintegrasi kembali ke tengah-tengah masyarakat. (Nal)