Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDaerahJawa TengahHari Pertama PPKM, Ganjar Ingatkan Warga Patuhi Prokes

Hari Pertama PPKM, Ganjar Ingatkan Warga Patuhi Prokes

SEMARANG.- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berkeliling Kota Semarang untuk memastikan warganya displin menjalankan protokol kesehatan di hari pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Berangkat gowes dari Puri Gedeh sekitar pukul 06.00 WIB, Senin (11/1/2021), Ganjar ‘berpatroli’ di setiap gang kecil di kecamatan Tegalsari. Dia berhenti apabila melihat kerumunan warga yang sedang berbelanja pagi namun tak mengenakan masker.

“Bu, maskere dipakai ya. Jangan males, ayo sudah sejak 10 bulan lalu diingatkan,” ucap Ganjar melalui pengeras suara yang dibawanya.

Tak mau kecolongan, Ganjar melanjutkan perjalanan ke arah gang-gang sempit yang mengarah ke area pasar tiban.

“Bapak ibu, maskernya dipakai ayo ingat coronanya masih ada, di Semarang masih tinggi (kasus aktif). Tolong bantu pemerintah ya,” ujar Ganjar yang kompak diiyakan oleh warga serta pedagang di gang tersebut.

Beberapa kali, Ganjar meminta warga untuk pulang lantaran mereka tak memakai masker. Selain mengingatkan, Ganjar juga mengedukasi warga akan pentingnya menggunakan masker.

“Nek mboten ngagem masker (jika tidak mengenakan masker), mboten usah medal (jangan keluar rumah), sudah di rumah saja malah aman. Ayo dipakai maskernya,” kata Ganjar.

Dari pasar tiban, Ganjar langsung menuju kawasan Pecinan. Tak berbeda dengan di tempat sebelumnya, Ganjar mengingatkan warga agar mematuhi protokol kesehatan.

“Bapak-bapak, Ibu-ibu, hari ini mulai pembatasan se Jawa Bali sampai tanggal 25 nanti. Pembatasan mulai tanggal 11-25, kalau panjenengan (kalian) tertib kita bisa tekan penularan. Ayo kita jaga diri untuk menjaga keluarga dengan itu kita juga menjaga negara. Maskernya selalu dipakai nggih (ya),” kata Ganjar.

Tak hanya mengingatkan warganya untuk senantiasa menggunakan masker dan jaga jarak, Ganjar juga membagikan masker.

Sebagai informasi, Pemerintah menetapkan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Mulai 11-25 Januari 2021.

PPKM berlaku di sejumlah wilayah yang memenuhi empat kriteria yang ditetapkan pemerintah. Kriteria itu adalah :
* Tingkat kematian di atas angka nasional yaitu 3 persen
* Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata angka nasional yaitu 82 persen
* Tingkat kasus aktif di atas rata-rata angka nasional yaitu 14 persen
* Tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen

RELATED ARTICLES
- Advertisment -  

Most Popular

Recent Comments