Terkait perkara ini, Herry Jung telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 26 April 2019.
KPK menetapkan eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK mencatat total penerimaan Sunjaya dalam perkara ini sebesar Rp51 miliar.
SUN diduga menyamarkan dan menyembunyikan penerimaan Rp51 miliar melalui sejumlah cara seperti dialihkan ke rekening lain, dibelikan tanah dan mobil.
Penerimaan tersebut diduga berasal dari pelbagai transaksi di antaranya juga terkait perizinan PLTU 2 Cirebon. Dari PLTU 2 Cirebon, SUN menerima suap sebesar Rp 6,04 miliar dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC).
Atas tindak pidana TPPU ini, SUN disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pihak HDEC sendiri belum memberikan keterangan apapun terkait kasus dan pemanggilan KPK tersebut walau telah dikonfirmasi tertulis yang suratnya telah dikirim beberapa hari lalu. (Cep’s)