INAPOS, BEKASI.- Dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang mencapai jutaan rupiah, memicu tanggapan dari Camat Tarumajaya, Dede Mauludin.
Ia mengungkapkan bahwa pihak kecamatan tidak dilibatkan secara langsung dalam pelaksanaan program ini dan tidak menerima informasi terkait teknis pelaksanaannya.
Dede Mauludin menjelaskan bahwa sejak awal peluncuran Program PTSL, dirinya hanya diundang sekali dalam acara pembukaan.
Setelah itu, seluruh proses teknis langsung ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi tanpa melibatkan atau memberikan informasi lebih lanjut kepada pihak kecamatan.
“Seharusnya pihak kecamatan dilibatkan dalam program ini. Kami siap membantu sesuai kapasitas kami dengan memberikan himbauan, pembinaan, serta pengawasan agar program ini berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengecewakan masyarakat,” ungkap Dede kepada inapos.com pada Rabu (14/08/24).
Dede juga mengaku terkejut dengan adanya dugaan pungutan yang jauh melebihi biaya resmi yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu sebesar Rp150 ribu.
Menurutnya, dugaan pungutan yang melebihi ketentuan tersebut terjadi tanpa sepengetahuannya.
“Biaya yang dipungut ke masyarakat, apalagi jumlah peserta yang mengikuti program ini, tidak diinformasikan kepada kami. Meski demikian, saya berharap program sebagus ini direalisasikan dengan baik,” tegas Dede.
Sebelumnya, diberitakan bahwa dalam pelaksanaan PTSL di Desa Segarajaya, pungutan biaya yang diterapkan diduga tidak sesuai dengan ketentuan resmi. Peserta program di desa tersebut mengaku dimintai biaya Rp15 juta untuk satu bidang tanah, yang jika dihitung, mencapai Rp3.000 per meter. Biaya ini jauh di atas ketetapan SKB Tiga Menteri untuk Pulau Jawa dan Bali, yaitu Rp150 ribu.
Salah satu peserta PTSL, yang hanya disebut dengan inisial RI, mengungkapkan bahwa meski sudah membayar jutaan rupiah kepada seorang pejabat desa berinisial JM, pengukuran tanah yang dijanjikan belum juga dilakukan.
“Sudah saya transfer, tapi sampai sekarang belum dilakukan pengukuran,” keluh RI, Kamis (8/8/24).
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan diharapkan ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pungli tersebut. (FERY)