INAPOS, JAKARTA.- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (POM) resmi dihentikan setelah DPR RI melalui Komisi IX dan pemerintah mencapai kesepakatan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Selasa (17/9/24) di Senayan, Jakarta.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah alasan yang telah disepakati oleh kedua pihak.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, yang juga memimpin Panja RUU POM, mengumumkan hasil rapat tersebut.
“Bapak, Ibu yang saya hormati, kita telah menyepakati bahwa RUU Pengawasan Obat dan Makanan tidak dilanjutkan pembahasannya, dengan berbagai alasan,” ujar Nihayatul.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, turut memberikan apresiasi kepada DPR, khususnya Komisi IX, yang telah menginisiasi dan menyusun RUU tersebut.
“Pemerintah sepakat untuk tidak meneruskan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan,” ujar Budi, sembari berharap agar kerja sama antara pemerintah dan DPR dalam pengawasan obat dan makanan terus berlanjut.
RUU POM mulai dibahas sejak 2021 dan telah menjadi inisiatif DPR melalui rapat paripurna pada Maret 2024.
Namun, pemerintah menilai pengaturan terkait POM telah diatur secara komprehensif dalam berbagai undang-undang dan peraturan pelaksana, sehingga RUU ini dianggap tidak perlu dilanjutkan. (Rd)