BerandaHukumDJKI Fokus Akselerasi Pendaftaran Indikasi Geografis di Tahun 2024

DJKI Fokus Akselerasi Pendaftaran Indikasi Geografis di Tahun 2024

INAPOS, BALI.- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menetapkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis.

Upaya akselerasi pendaftaran indikasi geografis menjadi prioritas utama DJKI, salah satunya melalui kegiatan Geographical Indication Drafting Camp (GIDC) dan Bantuan Teknis Indikasi Geografis di berbagai wilayah Indonesia yang sudah dimulai sejak awal tahun.

Penetapan ini didasari oleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024, yang menugaskan DJKI untuk mempercepat pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya dalam mendukung peran Kantor Wilayah Kemenkumham terkait Indikasi Geografis.

Dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang KI yang diadakan di Bali, Rabu (4/9/24), Direktur Jenderal KI, Min Usihen, menekankan pentingnya menyusun strategi percepatan pelaksanaan program KI pada 2024.

“Kami juga mengimbau agar Kantor Wilayah meningkatkan kolaborasi dengan perangkat daerah untuk mengoptimalkan kualitas dan kuantitas pelayanan KI,” ujarnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini berlangsung hingga 7 September, dengan agenda evaluasi dan penyusunan target kinerja untuk 2025. (Nday)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments