BerandaHukumDitjen Imigrasi Deportasi WNA Filipina Terduga Pelanggar TPPO dan Pencucian Uang

Ditjen Imigrasi Deportasi WNA Filipina Terduga Pelanggar TPPO dan Pencucian Uang

INAPOS, JAKARTA.- Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia telah mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina berinisial AG (34) pada Kamis (5/9/24).

AG, yang menjadi subyek perhatian khusus Pemerintah Filipina, diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pencucian uang.

AG ditangkap oleh Interpol Indonesia pada Selasa (3/9/24) pukul 23.58 di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, menyampaikan bahwa deportasi dilakukan bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.

“AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya,” ujar Godam.

Penangkapan AG merupakan tindak lanjut dari surat yang diterima Ditjen Imigrasi pada 19 Agustus 2024, yang mengidentifikasi empat warga negara Filipina, termasuk AG, yang diduga terlibat dalam pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan TPPO.

Berdasarkan surat tersebut, Ditjen Imigrasi menetapkan pencekalan terhadap AG dan tiga rekannya, yakni SG, WG, dan KO.

Sebelumnya, SG (40) dan KO (24), yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Pemerintah Filipina, ditangkap di Batam Center, Kepulauan Riau, pada 22 Agustus 2024.

Mereka ditemukan setelah petugas melakukan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing dan melacak keberadaan seorang WN Singapura berinisial ZJ, yang membantu memesan kamar hotel untuk SG dan KO. Keduanya dideportasi ke Filipina dengan pengawalan ketat pada 22 Agustus 2024.

Godam menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan Pemerintah Filipina untuk mengejar WG, yang masih buron.

“Ditjen Imigrasi berkomitmen dalam upaya pemberantasan kejahatan transnasional di ASEAN, sebagaimana disepakati dalam forum Dirjen Imigrasi se-ASEAN (DGICM) bulan lalu,” tegasnya.

Dengan upaya ini, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam menjaga kawasan ASEAN dari ancaman kejahatan lintas negara. (Rd)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

Translate ยป