BerandaHukumDiduga, Pengurus P3RS Apartemen Sudirman Park Langgar Aturan

Diduga, Pengurus P3RS Apartemen Sudirman Park Langgar Aturan

INAPOS, JAKARTA,- Pemilik apartemen Sudiman Park Jakarta resah. Hal ini lantaran sejumlah kejadian yang dilaporkan tak pernah mendapat tanggapan dan perhatian dari ketua pengurus apartemen. Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (anggota P3SRS) akhirnya menyuarakan kekecewaan tersebut.

“Seharusnya Ketua P3SRS Sudirman Park melayani pemilik dan penghuni, namun salah satu pemilik Apartemen Sudirman Park telah bersurat sebanyak 82 kali sejak 6 November 2023 namun tidak pernah mendapatkan respon atau balasan dari ketua P3SRS Sudirman Park,” kata seorang pemilik Apartemen Sudirman Park, Kamis (7/3/2024).

Menurut keterangan RG sebagai appartement manager Sudirman Park, dan sdri Y sebagai Customer Service Manager, bahwa ketua P3SRS juga tidak mempunyai kantor di gedung Apartemen Sudirman Park.

“Bahkan pihak HRD juga mengatakan hal yang sama bahwa pengurus apartemen tidak memiliki kantor di bangunan apartemen ini, jadi bagaimana bisa dia memimpin kepentingan pemilik dan penghuni,”

“Maksud kami bersurat kepada ketua P3SRS SudirmanPark ini ingin meminta penjelasan mengenai IPL, namun bukannya dilayani tetapi pemilik apartemen digugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya.

Hal tersebut bertentangan dengan
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 PASAL 105 AYAT 1-4:
(1) Penyelesaian sengketa di bidang rumah susun terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pihak yang dirugikan dapat menggugat melalui pengadilan yang berada di lingkungan pengadilan umum atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan yang disepakati para pihak yang bersengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa.
(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan/atau penilaian ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 94 ayat (2):
Pengurus PPPSRS sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Bertempat Tinggal Pada Rumah Susun.
Bahwa Ketua dan Pengurus PPPSRS Harus Bertempat Tinggal di Apartemen (Rumah Susun) dan diharapkan ada keterbukaan bahwa semuanya transparant yaitu pihak yang berwajib demi hukum wajib mempertunjukkan ktp pengurus apakah berdomisili di apartemen sudirman park. kecurigaan ini timbul dari keterangan apartemen manager bahwa ketua pppsrs sudirman park jarang aktif di sudirman park. bagaimana ketua pppsrs sudirman park bisa memimpin pemilik dan penghuni sudirman park kalau menurut apartemen manager bahwa hampir tidak pernah datang ke sudirman park? Tutup Sanny (Mon)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

Translate ยป