INAPOS, JAKARTA,- Akta kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3PSRS) diduga bermasalah.
Berdasarkan penelusuran redaksi, pihak P3PSRS sebagai penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum siap dalam melakukan gugatan. Dalam sidang e-court yang berlangsung pada Rabu 24 Juli 2024 lalu ini majelis hakim menegaskan bahwa pihak penggugat yaitu Andre Marino Jobs dan Rusli Usman harus meng-upload bukti-bukti kesalahan dari pemilik Sudirman Park yang digugat berdasarkan nomor gugatan 144/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Br.
Saat redaksi mengikuti sidang gugatan tersebut, pihak P3SRS saat diminta bukti-bukti oleh hakim dan bukti itu untuk di upload ke e-court, hingga saat berita ini diturunkan, bukti-bukti tersebut belum juga di upload.
Dalam persoalan ini, redaksi tidak ingin mengungkap tidak dapatnya penggugat mengupload bukti-bukti yang diminta hakim. Namun berdasarkan temuan, redaksi mencoba mengungkap terkait akta pengesahan P3SRS yang patt dipertanyakan dan terkesan asal-asalan.
Berdasarkan temuan yang ada, notaris TY yang beralamat di Komplek Bumi Bintaro Permai, Pesanggrahan, Jakarta Selatan ini tidak mencantumkan tanggal Aakta dan nomor Akta. Padahal dalam akta lain, Notaris TY mengeluarkan Akta seusai aturan yaitu mencantumkan Nomor Akta dan Tanggalnya.
Selain itu pula, Notaris TY membiarkan organisasi yang di aktakan olehnya tidak pula mencantumkan tanggal penandatanganan struktur organisasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Notaris TY belum bisa dikonfirmasi. (Cep’s)
Wah notaris nya abal abal nih, musti jelas dong, ama Kang Acep !!!
Trim’s komennya Bang