INAPOS, SULAWESI TENGGARA,- Kejaksaan Negeri Konawe Selatan diduga memaksakan penetapan tersangka kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor, pada kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan poros UPT Roda di Kecamatan Kolono, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
“Mereka (Kejaksaan-red) ini mentersangkakan kontraktor bersama PPK dengan dua alat bukti tentunya. Sejauh ini mungkin soal cacat kualitas dan temuan inspektorat Sulawesi Tenggara, hasil auditnya menemukan kerugian negara sebesar Rp. 279.000.000 dan ini versi inspektorat provinsi Sultra. Sedangkan temuan Kementrian Desa, hanya Rp. 45.000.000 dengan dasar kekurangan volume pekerjaan tersebut. Jadi sebelum adanya audit inspektorat itu sudah ada audit dari Kementerian Desa, selaku pemilik pekerjaan karena proyek tersebut adalah milik Kementerian Desa,” papar Ali Sabarno selaku koordinator mahasiswa Sulawesi Tenggara yang terus mengawal kasus dugaan korupsi tersebut, kepada Inapos melalui sambungan telepon, Senin (30/9/2024).
Menurut Ali, banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka tersebut, karena kontraktor telah mengembalikan dana yang dianggap kerugian negara dari hasil temuan Kemendes sebesar Empat puluh lima juta.
“Tapi anehnya, Kejaksaan Konsel menyatakan bahwa pengembalian dari kontraktor kepada Kemendes sebesar Empat puluh lima juta merupakan bagian dari temuan inspektorat sebesar dua ratus tujuh puluh sembilan juta tersebut, nah ini kejanggalannya. Harusnya, Kejaksaan Konsel mentersangkakan pihak Kemendes, karena Kejaksaan tidak memperdulikan hasil audit Kemendes. Jadi mengapa pihak Kejaksaan Konsel tidak mentersangkakan pejabat Kemendes juga,” tanya Ali.
Dugaan adanya titipan yang disampaikan oleh Ali tersebut didasari bahwa rusaknya jalan poros kolona tersebut bukan karena hasil pekerjaan yang buruk namun lebih dikarenakan sebab alat berat milik PT.Tiran yang berlalu-lalang dijalan tersebut, walau jalan baru selesai dikerjakan dengan kendaraan berat yang seharusnya tidak boleh melalui jalan tersebut.
Namun, alih-alih PT.Tiran yang dimasalahkan tapi justru PPK dan Kontraktor yang menjadi tumbal.
Dari data yang dimilik oleh redaksi, PT.Tiran pernah diminta bertanggungjawab terhadap rusaknya jalan akibat kendaraan berat milik mereka. Dalam surat yang dilayangkan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Konsel dinyatakan bahwa PT.Tiran telah mengunakan alat berat atau kendaraan yang melebihi kapasitas jalan tersebut yaitu 8 Ton dan diminta bertanggungjawab.
Akan tetapi, dari sumber yang terpecaya bahwa surat tersebut diacuhkan oleh PT.Tiran.
Saat redaksi mencoba menanyakan tanggapan mantan Kepala Dinas Tarnsmigrasi dan Tenaga Kerja Konsel, I Gusti Adi Suwantara melalui aplikasi whatsappnya, bungkam.
Begitu pun Sekdis PUPR Konsel, Mutakhir Hidayat tutup mulut saat dimintai tanggapannya.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi belum bisa mendapatkan tanggapan dari pihak PT.Tiran yang merupakan milik Menteri Pertanian, Amran Sulaeman.