BerandaOpinINAPOSDiduga, Ada Pembohongan Dilakukan Ketua dan Sekretaris P3SRS ASP

Diduga, Ada Pembohongan Dilakukan Ketua dan Sekretaris P3SRS ASP

INAPOS,JAKARTA,- Ketua Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Sudirman Park (ASP) Andre Marino Jobs dan Sekretarisnya yaitu Rusli Usman , diduga telah memanipulasi informasi kepada dinas pemukinan DKI Jakarta.

Berdasarkan hasil penelusuran redaksi, ditemukan beberapa kejanggalan data.

Beberapa kejanggalan data tersebut antaranya bahwa P3SRS tersebut menagih dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) kepada pemilik dan penghuni sejak tahun 2007, namun P3SRS sendiri, baru terbentuk 2008 tepatnya pada bulan Agustus 2008. Ini berarti P3SRS tidak berhak menagih pada media 2007 tersebut.

Dari hasil temuan redaksi tersebut, berikut poin-poin beberapa kejanggalan itu antaranya :

1. Andre Marino Jobs dan Rusli Usman menagih pemilik sejak Juli 2007, sedangkan bukti P3SRS terbentuk pada Agustus tahun 2008. Andre Marino Jobs dan Rusli Usman diduga membohongi pemilik dan penghuni kemana uang IPL pada tahun 2007.

2. Berita pemilik tidak mau membayar adalah bohong karena Rusli Usman tidak sah menjadi sekretaris karena tidak bertempat tinggal di apartemen Sudirman Park. PELANGGARAN DIDUGA bapak SARJOKO yang menandatangani SK dibohongi sehingga terlibat pelanggaran hukum

3. Didapat bukti dari upload e-court PN Jakarta Barat pada tanggal 7 Agustus bahwa AD/ART telah diubah tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur, Peraturan Menteri PUPR dan Undang-Undang. Ini adalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Andre Marino Jobs dan Rusli Usman.

4. Rusli Usman melanggar Peraturan Gubernur dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2021 Pasal 26 ayat (5) dan (6)

(5) Pengurus PPPSRS dan pengawas PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki masa kepengurusan 3 tahun dihitung sejak tanggal pengangkatan
(6) Masa jabatan Pengurus PPPSRS dan pengawas PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dipilih kembali untuk 1 periode masa jabatan, dan Undang-Undang karena Rusli Usman mengakui didepan Yang Mulia Ibu Hakim Mediator Tisje Erlina Yunus, S.H., M.M., CMLC., C.Med. bahwa dia sudah menjadi pengurus Sudirman Park sejak tahun 2007 sampai sekarang. Berarti sudah menjadi pengurus sejak 17 tahun terus-menerus, sedangkan menurut hukum maksimum 2 kali 3 tahun, sama dengan maksimum 6 tahun.
Pelanggaran hukum oleh Rusli Usman.

5. Andre Marino Jobs dan Rusli Usman merubah Peraturan Menteri PUPR menjadi 2 kali 3 tahun berturut-turut dan masa jabatan ke-4 boleh menjadi pengurus lagi, jelas pelanggaran Undang-Undang. Mana boleh merubah Undang-Undang.

6. Andre Marino Jobs dan Rusli Usman menuntut ganti rugi bayaran uang kepada pengacara sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah). Namun ketika dimintakan bukti transfer, tidak dapat membuktikannya. Berarti diduga pelanggaran hukum memeras pemilik apartemen.

7. Dimana akal sehat Andre Marino Jobs dan Rusli Usman yang meminta pembayaran IPL sebesar Rp. 158.591.449,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah), namun mengeluarkan uang Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) membayar pengacara. Besar pasak daripada tiang.

8. Apabila benar uang Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dikeluarkan dari kas IPL, haruslah minta izin dari pemilik dan penghuni yang membayar IPL. Andre Marino Jobs dan Rusli Usman harus membuktikan ada izin dari pemilik dan penghuni apartemen.

9. Diduga telah terjadi mengelabui pemilik dan penghuni apartemen Sudirman Park karena akta notaris Teddy Yunadi, SH tidak mempunyai nomor dan tanggal. Diminta keterangan kepada Teddy Yunadi, SH namun nihil, tidak dijawab.

10. Rusli Usman tidak bertempat tinggal di apartemen Sudirman Park, namun bertempat tinggal di: Tuan RUSLI USMAN, pemilik unit B/01/08, bertempat tinggal di Puri Pakujaya Regency, dan bukan di apartemen Sudirman Park. Rusli Usman merubah Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 70 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik Pasal 45 poin c: Memiliki kartu tanda penduduk yang sesuai dengan alamat huniannya di rumah susun.

11. Banyak lagi terjadi pembohongan publik oleh Andre Marino Jobs dan Rusli Usman.

Penulis : Cecep Supradin, Pimred Media Online Inapos

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Translate »