INAPOS, JAKARTA – Sidang gugatan P3SRS selaku penggugat atas nama Andere Marino Jobs dan Rusli Usman melawan tergugat Ir. Sanny Suharli selaku pemilik apartemen di Sudirman Park Apartemen (SPA) yang digelar pada PN Jakarta Barat berlangsung ricuh, Rabu, 18/09/24.
Berdasarkan pantauan dilapangan, keributan terjadi dikarenakan pihak penggugat tidak disiplin waktu dan dinilai mempermainkan pengadilan.
Hal ini disebabkan, sidang yang mestinya dimulai jam 10.Wib tersebut harus tertunda hingga pukul 11.30 dan keterlambatan jadwal sidang ini selalui disebabkan pihak penggugat yang selalu tidak tepat waktu serta selalu membuat majelis hakim yang di pimpin oleh Dr. Florensani Susana Kendenan, S.H, M naik pitam.
Dari pantauan redaksi pula, Julius Chandra pengacara P3SRS saat ditanya Hakim Ketua terkait surat kuasa dan kartu anggota pengacara tidak bisa menunjukkan keduanya.
“Andre Marino Jobs dan Rusli bertanggung jawab menunjuk Pengacara P3SRS yang katanya dalam gugatan di bayar 300 juta rupiah namun tidak bisa membuktikan uang 300 juta yang ditransfer ke pengacaranya berarti ada unsur pembohongan oleh Andre Marino jobs dan Rusli Usman . Pengacara tidak menghargai pengadilan karena selalu datang terlambat ber kali kali dan pernah tidak datang beberapa kali sejak awal sidang bulan Maret 2024. Sanny Suharli mengangkat tangan minta ijin majelis hakim yang mulia ibu….untuk menyampaikan pendapatnya. Saya usia 74 tahun sudah mengikuti sidang ini berkali-kali dan selalu hadir dari jam 9 pagi,” ungkap Sanny kepada Ketua Majelis Hakim Dr. Florensani Susana Kendenan, S.H, M.H. dan beliau mengiyakan nya.
Merasa pihak P3SRS mempermainkan Pengadilan Negeri menurunkan marwah kewibawaan PN Jakarta Barat dan Sanny Suharli meminta keadilan, pengadilan adalah keadilan yang benar. “Batalkan Gugatan, dimana keadilan??”, sambungnya
“Kamu duduk dimana, kok saya gak melihat kamu, sudah kamu nih jangan bohong, kamu itu bukannya cari pertemanan malah nyari permusuhan,” tegas Ketua Hakim. Saya tidak pernah melihat kamu kata hakim.
Masih diruang sidang, Zaidan SH kuasa hukum tergugat merasa geram mendatangi meja Julius karena tindakan pengacara P3SRS tersebut yang menunjuk dan memaki klien nya.
Setelah situasi terkendali dan akibat ricuhnya sidang tersebut, akhirnya ketua Majelis Hakim memutuskan sementara sidang akan kembali dilanjutkan Rabu depan. Sangat aneh mengapa PN Jakarta barat selalu memberikan kelonggaran komentar 3 orang dan lebih taamu yang hadir dalam ruangan sidang. (Jam/Cep’s)