INAPOS, JAKARTA.- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Beneficial Ownership (BO) bagi notaris di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Acara ini berlangsung pada Rabu (21/08/2024) di Hotel Rosewood Royal, Kuningan, Jakarta Selatan, dan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Mutia Farida, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Kepala Divisi Pemasyarakatan, Tonny Nainggolan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan, dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Lusia Wahyuniati.
Perwakilan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Majelis Pengawas Daerah (MPD) DKI Jakarta, serta notaris di wilayah Provinsi DKI Jakarta juga turut hadir.
Dalam sambutannya, Mutia Farida menekankan pentingnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Ia menjelaskan bahwa notaris memiliki peran krusial sebagai pelapor dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meningkatnya kasus TPPU dan keterlibatan jasa notaris sebagai gatekeeper dalam menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana menjadi alasan utama diterapkannya PMPJ.
“PMPJ bertujuan untuk mengetahui latar belakang dan identitas pengguna jasa serta memantau transaksi dan melaporkan jika terdapat transaksi yang mencurigakan kepada pihak yang berwenang,” ujar Mutia.
Mutia juga menambahkan bahwa pada bulan Mei 2024, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta telah mengedarkan kuesioner PMPJ kepada seluruh notaris di Provinsi DKI Jakarta.
Ia mengingatkan bahwa notaris yang tidak mengisi kuesioner tersebut akan dikenai sanksi pemblokiran sementara sejak 7 Juni 2024. Selain itu, notaris juga berkewajiban menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) pada suatu Perseroan Terbatas.
“Kami mengapresiasi notaris yang telah mengisi Survei PMPJ. Semoga sosialisasi ini dapat memberikan rekomendasi yang bermanfaat bagi pembuat kebijakan dalam mengakomodasi permasalahan yang dihadapi oleh notaris,” jelas Mutia.
Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan diskusi panel yang menghadirkan sejumlah narasumber berpengalaman. Ketua Tim Peningkatan Layanan Informasi Data Notaris, Pembinaan, dan Pengawasan Notaris pada Direktorat Perdata Ditjen AHU, Dora Hanura, memaparkan penerapan prinsip PMPJ bagi notaris.
Ketua Tim Kerja Perseroan Perorangan & Pemilik Manfaat, Adi Kurniawan, membahas tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership). Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris DKI Jakarta, Gratianus Prikasetya, mengupas pengawasan notaris pasca-keanggotaan tetap Indonesia pada FATF.
Sesi terakhir ditutup oleh Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya dan Profesi PPATK, Moh. Shalehuddin Akbar.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan notaris terhadap regulasi yang berlaku, serta berkontribusi dalam mencegah dan mengatasi tindak pidana pencucian uang di Indonesia. (Nal)