Firdaus Yuninda, S.H

CIREBON, Carut marut Kabupaten Cirebon terus bergulir hingga saat ini sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra pada tahun 2018 lalu.

Berdasarkan peringkat kemiskinan di Jawa Barat, Kabupaten Cirebon menduduki peringkat ke-24. Bupati Drs. H.imron Rosyadi.

sepertinya tidak meninggalkan jejak yang baik sejak dirinya menjabat mulai tahun 2019 lalu.

Berdasarkan pantauan redaksi, tidak ada pembangunan yang baik sejak Kabupaten Cirebon dipimpin Imron.

Kepada redaksi, Firdaus Yuninda, S.H menyampaikan bahwa Bupati Cirebon seperti kerbau dicocok hidungnya dan tidak mempunyai kapabilitas.

“Bupati Imron itu tidak punya arah dan bentuk dalam memimpin. Sehingga Kabupaten Cirebon tertinggal jauh pembangunan infrastruktur dan SDMnya dari wilayah 3 Cirebon yang lain. Dalam segala hal, Ia selalu menyampaikan bahwa dalam mengambil kebijakan apapun meminta pendapat dari KPK”, jelas Firdaus selaku Pengamat Hukum Tata Negara, Senin (26/09/2022).

Masih menurut Firdaus, hingga soal posisi pejabat Kabupaten Cirebon pun, Imron beralasan meminta pendapat KPK. “Terkait Open Biding pun, Bupati meminta pandangan dan konsultasi dahulu dengan KPK. Namun faktanya, ada pejabat yang ternyata punya hubungan baik dengan Bupati dan pejabat tersebut menduduki posisi strategis. Apakah KPK mengetahui persoalan ini,” tanya Firdaus.

Ia melanjutkan, dalam hal lelang proyek-proyek pun Imron lagi-lagi menjual nama KPK agar lelang-lelang proyek sesuai aturan.

“Padahal yang terjadi, banyak perusahaan penyedia jasa yang berkualifikasi rendah mendapatkan pekerjaan atau menang tender lelang dan patut dipertanyakan. Pertanyaan saya selaku masyarakat, apakah betul KPK mengetahui seperti apa yang Bupati Imron sampaiakan atau nama KPK hanya menjadi bahan jualan agar seolah-olah Ia orang bersih, namun faktualnya “kotor” ” tegasnya.

Firdaus menambahkan, Imrom piawai dalam berpolitik dengan gayanya yang selalu mempersilahkan semua pihak berperan.” Tapi buktinya tidak ada transparansi kepada publik mengenai anggaran dan lainnya. Teman-teman DPRD Kabupaten Cirebon seharusnya melakukan tupoksinya dong sebagai controlling, sebagai budgeting dalam hal mengawasi kinerja eksekutifnya. Ya minimal nya harus membentuk pansus lah untuk menyikapi hal tersebut. Saya khawatir akan ada KPK jilid 2 di Kabupaten Cirebon. KPK bisa melakukan pemeriksaan terhadap lonjakan LHKPN Imron yang sangat fantastis sejak dia menjabat Bupati.

Hal senada pun dilontarkan oleh Ketua Rakyat Cirebon Anti Korupsi (Racak) Ade Riyaman. “Menurut saya, Bupati Imron telah melakukan pembohongan publik. Mengapa saya sampaikan, karena fakta yang sesungguhnya tidak seperti itu. Banyak persoalan-persoalan Imron dalam mengambil kebijakan berdasarkan suka dan tidak suka bahkan ada dugaan, gratifikasi pun masih dilakukan,” papar Ade.

Kwitansi salah satu pejabat saat dirinya belum menjabat Kepala Dinas

Ade menambahkan pula, dirinya menemukan bukti kwitansi yang dikeluarkan salah satu pejabat untuk Bupati Imron, sebelum pejabat tersebut menjabat Kepala Dinas.

“Kwitansi ini bisa menjadi bukti gratifikasi, walau saya telah mengkonfirmasi terhadap Bupati Imron dan dirinya tidak mengakui telah menandatangan kwitansi tersebut. Imron menyatakan kepada saya bahwa tandatangan dirinya dipalsukan,” ungkap Ade.

Ade pun menyampaikan, jika betul KPK selalu dimintai pandangan, apakah KPK mengetahui pula kwitansi tersebut. “Jangan-jangan Bupati Imron hanya menjual nama KPK agar orang-orang tidak mencoba lobi-lobi dan dirinya menjadi bebas melakukan hal-hal yang berbau pidana,” tanya Ade.

Ade pun mendorong agar Imron melaporkan kejadian pemalsuan tendatangan tersebut.”Jika memang Ia tidak merasa menandatangani kwitansi tersebut ya buat laporan karena namanya telah dicemarkan,” tekannya.

Menyikapi kwitansi tersebut, redaksi pun telah melakukan konfirmasi kepada Imron dan nama yaitu Iw yang mengeluarkan uang sebesar Rp.280.000.000 tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan, Imron dan Iw belum memberikan tanggapannya. (Cep’s).