Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kota Cirebon. Kris

KOTA CIREBON.- Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kota Cirebon laporkan Alvin Lim ke polisi terkait kasus tindak pidana penghinaan dengan lisan di muka umum terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.

Hal ini ditegaskan dengan bukti laporan polisi tanggal 21 September 2022 dengan nomor : LP/B/633/IX/2022/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT.

Adapun penghinaan tersebut diunggah di Akun YouTube Alvin Lim Channel Quotient TV, yang menyebutkan “Kejaksaan Sarang Mafia”.

Baca juga : https://inapos.com/kejaksaan-sarang-mafia-alvin-lim-dalam-kecaman/

Ketua Persaja Kota Cirebon, Slamet Riyadi, SH menuturkan, pihaknya melaporkan Alvin Lim ke Polres Cirebon Kota karena di rasa unggahan tersebut mendeskreditkan marwah Korps Adhyaksa tanpa adanya bukti yang jelas.

“Hari ini kami sudah laporkan Alvin Lim. Sebagai jaksa kami merasa terhina dengan postingan yang mendiskreditkan Kejaksaan sebagai instusi dan Jaksa sebagai personel tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti,” tuturnya, Rabu (21/9/22).

Slamet menjelaskan, pihaknya sudah menganalisis unggahan video tersebut adanya unsur tindak pidana pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik (ITE).

“Kami harap, Polres Cirebon Kota memproses laporan tersebut,” pungkasnya. (Kris)