Jumat, Maret 29, 2024
BerandaHukum dan KriminalAnies Harus Turun Tangan, Adanya Pijat Esek-esek Berkedok Kesehatan

Anies Harus Turun Tangan, Adanya Pijat Esek-esek Berkedok Kesehatan

Inapos, Jakarta.- Pemprov DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Anies Baswedan terus membenahi tempat-tempat hiburan malam yang melakukan praktek prostitusi, judi dan peredaran narkoba.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menerbitkan Pergub 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Dalam pergub tersebut, Pemprov DKI berhak menutup tempat hiburan tanpa surat peringatan pertama bila terbukti pelanggaran narkoba, judi dan prostitusi.

Sebelumnya Anies menutup Diskotik Alexis di Jakarta Utara. Setelah itu ada pula Diskotik Exotic di Sawah Besar, Jakarta Pusat dan Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara.

Menurut Anies, Pergub DKI nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata efektif dibuat untuk menindak diskotek atau tempat hiburan malam bandel secara cepat dan tuntas.

Anies menegaskan, dirinya tak akan pandang bulu dalam menindak tempat hiburan yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti adanya praktik prostitusi dan narkoba.

Anies juga menekankan agar pengelola tempat hiburan malam tidak main-main dengannya, dengan mencoba melanggar aturan yang ada.

Namun kali ini sebuah Griya Pijat New Castle Massage tempat pelayanan jasa pijat kesehatan yang berada di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Utara Kecamatan, Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat di duga tanpa kantongi Ijin usaha.

Pasalnya, usaha yang baru beroperasi tersebut berada di Zona perumahan yang cukup padat penduduknya. Lokasi Griya Pijat yang mendapat sorotan masyarakat dikabarkan tidak layak untuk tempat usaha.

Meski pemilik mengatakan telah mengantongi ijin dari lingkungan seperti RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan Gropet, tapi pihaknya tidak bisa mengeluarkan surat ijin tersebut.

Dalam pantauan beberapa media, pemilik yang berinisial (AN) terkesan mengabaikan dampak lingkungan dengan tetap membuka usaha pijat, disinyalir ‘pijat esek-esek’.

Menurut keterangan sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “pemilik New Castle Massage sudah mengantongi ijin dari Walikota Jakarta Barat, Camat Gropet, Lurah Tanjung Duren Utara, Ketua RT 11 dan Ketua RW 07,” katanya.

Hal ini cukup dirasa mengherankan kenapa surat ijin Griya Pijat bisa di keluarkan di daerah ini. Hal ini cukup menarik untuk disikapi, bahwasanya salah satu syarat mengurus surat ijin panti pijat harus di lengkapi dengan surat keterangan tidak keberatan dari lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT/RW, Lurah dan Camat setempat, serta surat keterangan domisili perusahaan dari Lurah dengan diketahui oleh Camat.

Masyarakat sekitar yang di temui di lokasi sangat mengharapkan adanya sikap tegas dari aparat, Dinas terkait dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera menindak lanjuti temuan pelanggaran ini. (Elwan)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -  

Most Popular

Recent Comments