Jumat, Maret 29, 2024
BerandaHeadlineAncaman Peran Ulama Dalam RUU Omnibus Law Terkait JPH

Ancaman Peran Ulama Dalam RUU Omnibus Law Terkait JPH

Jakarta.- Dalam draf resmi Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah diserahkan ke DPR, Jaminan Produk Halal (JPH) tetap ada. Namun, standarnya diturunkan dari semula harus berdasarkan fatwa MUI, kini bahkan dapat dilakukan oleh masing-masing ormas Islam.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menyebut adanya pihak yang ingin membajak Omnibus Law Cipta Kerja terkait jaminan produk halal. 

Ikhsan mengungkapkan, dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang menyerahkan wewenang jaminan produk halal kepada masing-masing ormas keagamaan justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu iklim investasi, dan itu seperti kembali pada 30 tahun yang lalu. Padahal dalam MUI puluhan ormas Islam telah ada perwakilannya.

“Ini sangat berbahaya, karena akan memicu disintegrasi dari keulamaan yang selama ini sudah menjadi satu dalam wadah Majelis Ulama Indonesia (MUI),” ujar Ikhsan dalam Forum Grup Diskusi (FGD) yang mengangkat tema ‘RUU Cipta Lapangan Kerja Undang-Undang Jaminan Produk Halal Apakah Mengancam Peran Ulama dan Mengabaikan Kepentingan Umat’, di Jakarta, Rabu (19/2/2020). 

Oleh karena itu, dirinya menduga adanya sejumlah pihak yang mempunyai kepentingan tertentu di dalam Omnibus Law sehingga menyingkirkan peranan MUI sebagai pemegang wewenang tunggal untuk pemberian sertifikasi halal.

“Kita curigai ternyata ditukangi artinya dibajak, adanya kepentingan-kepentingan yang mengabaikan kepentingan yang lebih besar termasuk kepentingan syariah, moral dan umat bahkan dilanggar,” tegasnya. 

Maka dari itu, ia menentang pengalihan kewenangan sertifikasi halal dari MUI karena tidak sesuai dengan semangat UU Jaminan Produk Halal yang sudah ada saat ini.

“Maka ketentuan Omnibus mengenai hal itu harus dicabut sama sekali dan tidak boleh ada, itu adalah kewenangan ulama. Negara tidak boleh mengambil hukum agama,” tutupnya.

Tampak hadir dalam FGD tersebut diantaranya Wakil Direktur LPPOM MUI Ir. Sumunar Jati, Sekretaris Jenderal Komisi Fatwa MUI Drs. Salahudin Alaiyubi,M.A. Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Prof. DR. Baharun, SH, MA, dan Pakar Hukum Pidana DR. Firman Wijaya, SH, MH serta Artis dan Pegiat Halal DR. Marissa Haque. (El)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -  

Most Popular

Recent Comments