Selasa, Maret 19, 2024
BerandaHeadlineAnak Pendiri Astra Grup Digugat Istrinya

Anak Pendiri Astra Grup Digugat Istrinya

Inapos, Jakarta.- Sidang perdana gugatan perdata Fransiska Kumalawati Susilo kepada suaminya yang juga anak dari pendiri Astra Grup yaitu Edward Soeryadjaya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/10/18).

Selain Edward, saudaranya Edward, yaitu Edwin Soeryadjaya, Joyce Soeryadjaya dan Judith Soeryadjaya turut digugat Fransiska.

Namun sayangnya para tergugat tidak hadir dalam persidangan tersebut. Ketua Majelis Hakim Marulak Purba menyampaikan, untuk penggugat agar memperbaiki alamat beberapa tergugat yang terbaru. Maka sidang pun ditunda minggu depan 30 Oktober 2018 untuk memperbaiki alamat tergugat,” ucapnya.

Gugatan Fransiska di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat teregister dengan nomor : 536/Pdt/2018/PN Jkt. Pst, tertanggal Kamis, 27 September 2018

Seusai persidangan, kuasa hukum Fransiska, Rinto Wardana dan Rolas Jakson mengatakan gugatan dilakukan karena Edward tidak meminta persetujuan dari kliennya (istri-red) ketika membuat dan menandatangani Master Agreement tanggal 22 Oktober 2018, perjanjian tertanggal 15 Januari 2010, dan pelepasan hak tertanggal 15 Januari 2010.

Rinto menyebutkan, ketiga perjanjian itu dibuat atas kesepakatan para tergugat. Untuk Master Agreement, Rinto mengungkapkan isinya terkait pembagian harta waris dari William ayah Edward.

“Isinya bagaimana mereka membagi sedemikan rupa harta warisan Astra Grup maupun di luar Astra Grup, termasuk harta-harta tak bergerak seperti rumah, tanah dan sebagainya,” kata Rinto.

Menurutnya, setelah Master Agreement dibuat, maka ditindaklanjuti dengan pembuatan perjanjian tanggal 15 Januari 2010. Disana diatur secara khusus bagian dari harta Edward. Ia menyebutkan Edward mendapat jatah sekitar 40 juta dolar AS.

“Jadi ketika dinominalkan, hak Edward itu ke dalam bentuk uang, munculah angka 40 juta dolar AS, sebagai nilai total yang menjadi bagian Edward. Cuma, ternyata bagian Edward 40 juta dolar itu ternyata harus dipotong lagi, utangnya Edward kepada Edwin,” tukasnya.

Rinto menjelaskan, gugatan yang dilakukan bukan terhadap bagian dari harta waris yang didapat Edward dari ayahnya. Namun yang digugat aset milik Edward saat berkeluarga dengan Fransiska.

“Jadi yang diperkarakan klien saya ini bukan harta waris yang menjadi bagian dari Edward. Misalkan Edward dapat bagian PT Saratoga, nah klien saya belum bisa masuk ke situ,” imbuh Rinto.

“Tetapi, klien saya baru terbit haknya di situ kalau PT Saratoga membukukan laba, ada hasil, ada keuntungan dari PT Saratoga itu, klien saya punya hak di situ. Tetapi PT Saratoganya tidak, tetapi hasil dari perputaran keuntungan dari PT Saratoga menjadi haknya klien saya,” tegasnya.

Rinto mengklaim bahwa 40 juta dolar AS yang didapatkan Edward dari master agreement itu merupakan keuntungan perusahaan yang dimiliki oleh Edward. Sehingga, seharusnya dibagi kepada Fransiska.

Menurut Rinto, dalam perjanjian tanggal 15 Januari 2010 juga diatur pelepasan hak dari Edward. Diatur juga bahwa perjanjian itu dapat terlaksana apabila ada persetujuan dari Fransiska selaku istri Edward.

Menurutnya, Edward tidak memberitahu terkait perjanjian itu kepada Fransiska. Padahal, istri sah dari Edward adalah Fransiska, meskipun Fransiska sudah pisah rumah dengan Edward sejak 1998, tapi tidak ada keputusan untuk bercerai, bahkan tidak ada dokumen dari pengadilan yang menyebutkan keduanya telah bercerai.

Oleh karena itu, Rinto menyebutkan adanya perbuatan melawan hukum oleh Edward. Sehingga mengakibatkan kerugian materil dan imateril terhadap Fransiska.

“Kerugian imateril, yaitu dia sebagai istri sah dia tak diperhitungkan suaranya oleh suaminya ketika dia mengambil keputusan apapun terkait dengan harta kekayaan bersama, khususnya yang 40 juta dolar itu,” tuturnya.

Sementara kerugian materil, Rinto mengatakan Fransiska seharusnya mendapat 50 persen dari 40 juta dolar AS tersebut.

“Kalau kita bicara harta kekayaan, bagian istri bisa mendapat 50 persen dari situ. Ternyata 50 persen pun klien saya tidak mendapatkan apa-apa,” katanya.

Atas gugatan melawan hukum itu, Rinto berharap agar tiga perjanjian master agreement itu dibatalkan oleh majelis hakim.

“Apabila perjanjian ini dibatalkan, maka segala transaksi, segala peralihan harta waris itu kepada pihak manapun, batal demi hukum. Nantinya siapapun yang mengambil keuntungan atau manfaat dari ahli waris itu, yang dialih-alihkan itu, akan berurusan dengan hukum, karena dengan batalnya perjanjian ini,” paparnya. (El)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -      

Most Popular

Recent Comments