Jumat, April 19, 2024
BerandaDaerahAkhirnya, Dua Kelompok Spesialis Ranmor '3 Detik' di Bekuk Polisi

Akhirnya, Dua Kelompok Spesialis Ranmor ‘3 Detik’ di Bekuk Polisi

KARAWANG, inapos.com – Maraknya aksi kriminalitas pencurian sepeda motor (curanmor) membuat kepolisian Resort (Polres) Karawang, Jawa Barat tak henti-hentinya untuk terus meningkatkan kinerjanya.

Terbukti, melalui jajaran Unit Resmob Polsek Cikampek, Polres Karawang mengungkap serta menangkap dua kelompok spesialis curanmor tempat parkir dan mesjid pada (24/10) yang lalu.

Dalam aksinya, kedua kelompok spesialis tersebut hanya membutuhkan waktu 3 detik saja untuk mencuri sepeda motor milik korbannya.

“Para pelaku ini hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk mencuri sepeda motor,” kata Kapolres Karawang AKBP Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi press di halaman Mako Polsek Cikampek, Selasa (7/11).

Di Karawang sendiri, disebutkan Kapolres di daerah Karawang dalam satu hari tercatat sebanyak 5 unit sepeda motor yang hilang.

“Saya mengapresiasi kepada Polsek Cikampek dan jajarannya yang telah mengungkap 2 kelompok sindikat ranmor asli warga Karawang, dua kelompok ini adalah spesialis tempat parkir dan mesjid,” jelasnya.

Dari pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda beat merah putih, satu unit Honda Supra X, dan satu unit Honda CB 150 R, serta satu set  Kunci Letter T. 

Kedua kelompok spesialis ini, melancarkan kejahatan di tempat-tempat parkir dan mesjid pada saat jamaah sedang melakukan ibadah solat wajib.

Dantaranya salah satu warga ketika akan melaksanakan solat subuh dan memarkirkan sepeda motor nya beat berwarna hitam, No Pol T 3212 KN di halaman mushola Dusun Kotim, RT 09 RW 03, Desa Sukatani, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang di bobol oleh kelompok tersebut.

Masih dikatakan, Kapolres Ade Ary, pengungkapan kasus ini, pada hari Selasa 24 Oktober 2017 berawal atas informasi dari masyarakat di area pesawahan Desa Sukatani, Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, sering dipergunakan tempat berkumpul pelaku curanmor.

“Selanjutnya team Resmob Polsek Cikampek meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan Sdr. Rohidin alias Cidut, Tori bin Wandi, dan M.R Alias R. Dari tersangka Tori pada selaku celananya dtelah ditemukan seperangkat alat kunci letter T,” terangnya.

Kemudian Polsek Cikampek melakukan pengembangan dan berhasil kembali mengamankan Suryana alias komandan. Selanjutnya dilakukan interogasi singkat kepada Tori dan M. R telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 20 TKP di wilayah Kabupaten Karawang,  wilayah Subang 8 TKP dan wilayah Kabupaten Purwakarta 7 TKP.

“Hasil pencurian yang dilakukan oleh Tori dan Rudi  dijual kepada Rohidin alias cidut sebanyak 15 Unit dan sisanya dijual kepada penadah lain yang saat ini menjadi DPO polisi, sedangkan hasil pencurian yang dilakukan oleh Suryana alias komandan dijual kepada Rohidin alias cidut sebanyak 10 Unit,” tandas Kapolres.

Kini pelaku pencurian dan penadah mendekam di tahanan Polres karawang dijerat dengan pasal 363 KUHP terancam hukuman pidana penjara 7 tahun tentang pencurian, dan pasal 480 KUHP tentang menerima barang dari hasil kejahatan (penadah) dengan hukuman 4 Tahun  penjara.(Dede)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -                

Most Popular

Recent Comments