Jumat, April 19, 2024
BerandaDaerahJabodetabekSidang ke IV Keterangan Terdakwa Membantah isi BAP

Sidang ke IV Keterangan Terdakwa Membantah isi BAP

Jakarta.- Sidang ke IV kasus penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa kong Usen yang dilakukan oleh Jo, Billy Clemen dan Marteng, di gelar Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Ruang 2, rabu (4/9/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Iqbal Nasution dan Majelis Hakim meminta keterangan terhadap 4 orang terdakwa Jo, billy, clemen dan marteng. Hakim meminta terdakwa Jo dan billy terlebih dahulu untuk memberikan keterangan, saat dimintai keterangan terdakwa Billy menyatakan kurang sehat tanpa memberikan keterangan surat dokter dari rutan Salemba, majelis hakim memutuskan Billy minggu depan baru akan dapat dimintai keterangannya.

“Kemudian Jo diminta oleh majelis hakim untuk menceritakan kembali kejadian pada tanggal 23 april lalu yang mengakibatkan kong Usen (Korban) meninggal dunia, Jo memberikan keterangan yang berbelit belit dan membantah sebagian isi BAP pihak kepolisiaan.

Masih kata Jo dalam keterangannya, kejadian awal sampai akhir kasus dua kali penyerangan ke gardu FBR G 0364 Tanjung Duren Utara dengan mengatakan bahwa saudara Richard (DPO) terkena bacokan terlebih dahulu dari kelompok kong Usen hingga kelompok Richard kembali menyerang gardu FBR atas komando Jhon Besar (DPO) ayah dari Richard.
Hal ini menyebabkan sedikit kericuhan di ruang persidangan yang dihadiri oleh anak alm kong Usen, Kusnadi, Mulyadi serta Amirulloh dan jajang juga beberapa anggota Forum Betawi Rempug (FBR). Mereka dengan spontan menghujat terdakwa Jo yang telah memutar balikkan fakta di lapangan sesuai dengan keterangan enam orang saksi dan bukti video beberapa minggu lalu, sidang sempat terhenti beberapa menit. Kemudian sidang di mulai kembali Jo masih aja berbelit dengan memberikan keterangan yang tidak masuk logika hingga membuat ketiga majelis hakim dan JPU kesal dengan keterangan Jo. Majelis hakim mengatakan kepada JPU agar tidak perlu meminta keterangan Jo lagi.

Sidang di lanjutkan dengan keterangan terdakwa Clemen dan Marteng. Clemen di minta majelis hakim untuk menceritakan kembali kejadian waktu itu. Clemen juga memberikan keterangan yang berbelit dan memutar balikkan fakta di lapangan demikian pula dengan terdakwa Marteng akhirnya majelis hakim memberhentikan dan menunda sidang hingga tanggal 11 september 2019, untuk mendengarkan keterangan terdakwa Billy dan nanti pada tanggal 18 september 2019 majelis hakim meminta JPU untuk menyiapkan tuntutan.

Jalintar simbolon kuasa hukum keluarga korban Alm Kong Usen menyatakan bahwa sidang hari ini berjalan dengan cukup bagus dan kelihatan sekali bahwa ketiga terdakwa memberikan keterangan yang berbelit dan memutar balikkan fakta di lapangan hal ini bisa memberatkan hukuman ketiga terdakwa kalo nanti majelis hakim menjatuhkan hukuman.

Jalintar mengajak semua anggota FBR sejabodetak yang hadir dalam persidangan tersebut untuk tetap semangat dan terus mengawal sidang ini hingga nanti jatuh putusan hakim.

“Saya sangat mengapresiasi kehadiran ratusan anggota FBR sejabodetabek dan mengucapkan terima kasih atas dukungannya. Jalintar sangat berharap JPU bisa lebih maksimal dalam memberikan tuntutan dan majelis hakim bisa memutuskan seberat beratnya untuk ke empat terdakwa,” tegas Jalintar.

Amirulloh selaku ketua gardu 0364 Gagak Hitam Tanjung Duren Utara, juga memberikan pernyataan di depan awak media bahwa kelakuan empat terdakwa sangat tidak manusiawi dan tega menganiaya kong Usen hingga meninggal. Amirulloh akan bersikap tegas, tidak ada kata damai terhadap keempat pelaku dan meminta JPU menuntut semaksimal mungkin dan majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap keempat terdakwa, dan siap naik banding jika hukuman keempat terdakwa nanti sampai ringan. (Jaenal)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -                

Most Popular

Recent Comments