Jumat, Maret 29, 2024
BerandaTNI-Polri22 Orang Pelanggar Dikenakan Sanksi Sosial Dalam Operasi Yustisi Koramil 01/TS dan...

22 Orang Pelanggar Dikenakan Sanksi Sosial Dalam Operasi Yustisi Koramil 01/TS dan Tiga Pilar

Jakarta.- Tiga Pilar Kecamatan Tamansari melakukan apel gabungan penegakan PSBB ketat, dalam rangka operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 di jalan Pangeran Jayakarta, Kel. Pinangsia, Kec. Tamansari, Jakarta Barat.

Operasi yang berlangsung di jalan Pangeran Jayakarta tersebut didapati 22 pelanggar yang dikenakan sanksi sosial, sedangkan sanksi administrasi nihil.

Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib menyatakan, “setelah apel personel langsung patroli, adapun sasaran dalam patroli tersebut ialah warga yang berjalan kaki tanpa menggunakan masker, pengendara motor dan mobil yang berpenumpang lebih dan tidak menggunakan Masker. Didapati masyarakat yang tidak memakai masker, sehingga dikenakan sanksi sosial 22 orang,” ungkap Mayor Inf Zulkarnaen, Jumat (16/10/2020).

Sebagaimana tertuang dalam Pergub nomor 88 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19, serta Pergub nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Covid-19.

Apel gabungan Tiga Pilar diikuti 30 personel, antaranya Koramil 01/TS 4 personel pimpinan Serka Mukodas, Dishub 6 personel pimpinan Irwan dan Satpol PP 20 personel pimpinan Asmar. (El)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -  

Most Popular

Recent Comments