BerandaHukum1.115 Warga Binaan Rutan Kelas I Jakarta Pusat Terima Remisi pada HUT...

1.115 Warga Binaan Rutan Kelas I Jakarta Pusat Terima Remisi pada HUT Ke-79 RI

INAPOS, JAKARTA.- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, memberikan potongan masa tahanan (remisi) kepada 1.115 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari total 3.012 penghuni, bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala Seksi Pengelolaan, Titik Daryani, dan Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Arif Rahman Sugandi, pada saat Upacara Bendera, Sabtu (17/8/24).

Arif Rahman Sugandi menjelaskan bahwa sebanyak 1.148 narapidana diusulkan untuk menerima remisi umum pada tahun 2024, dan setelah proses verifikasi, 1.115 narapidana dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

“Dari 1.115 WBP yang menerima remisi, 1.054 orang menerima Remisi Umum I (RU I), dan 61 orang mendapatkan Remisi Umum II yang langsung membebaskan mereka, termasuk dua Warga Negara Asing (WNA),” ujar Arif.

Remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu hingga lima bulan, dengan rincian 135 orang menerima remisi satu bulan, 291 orang menerima remisi dua bulan, 447 orang menerima remisi tiga bulan, 224 orang menerima remisi empat bulan, dan 18 orang menerima remisi lima bulan.

Namun, 240 orang warga binaan belum atau tidak diusulkan untuk menerima Remisi Umum 2024 karena berbagai alasan, seperti belum menjalani enam bulan masa pidana, kendala administrasi, atau eksekusi baru dilakukan setelah 7 Agustus 2024.

“Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para WBP dapat termotivasi untuk berperilaku baik selama masa penahanan dan aktif berpartisipasi dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” pungkasnya. (Nal)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

Translate ยป