Sabtu, April 20, 2024
BerandaHeadlineRencananya KSBSI Akan Kepung Kantor Pusat PT Dumai Bulking Esok Hari

Rencananya KSBSI Akan Kepung Kantor Pusat PT Dumai Bulking Esok Hari

Inapos, Jakarta.- Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa pengurus dan aktivis buruh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) atau Ferderasi FSB KAMIPARHO-KSBSI Cabang Dumai, Riau, Sumatera di PT Dumai Bulking rupanya tidak berhenti. Pengurus dan aktivis FBS KSBSI-KAMIPARHO Cabang Kota Dumai, terus berjuang menuntut hak dan keadilannya sampai terkabul.

PT Dumai Bulking selama ini dikenal sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis impor-ekspor minyak sawit. Selain itu PT Dumai Bulking, juga dikenal sebagai anak perusahaan PT Darmex Agro Menara Palma Nusantara, yang alamatnya berada di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Perselisihan konflik aktivis buruh FSB KAMIPARHO-KSBSI Kota Dumai dengan PT Dumai Bulking berawal ketika berdirinya FSB KAMIPARHO-KSBSI di perusahaan itu sejak tanggal 18 November 2017. Dimana, tujuan hadir dan berdirinya FB KAMIPARHO-KSBSI, ditingkat perusahaan itu sebagai aspirasi perjuangan buruh untuk memperjuangkan hak kesejahteraannya.

Kepada wartawan, saat diwawancarai, Frangky Aritonang, Ketua DPC KAMIPARHO-KSBSI mengatakan tujuan sebenarnya FSB KAMIPARHO-KSBSI hadir di perusahaan PT Dumai Bulking, tidak ada tujuan mencari musuh dengan perusahaan.

“Namun tujuan kami dari serikat buruh mencoba menjadi mitra perusahaan dalam rangka untuk mensejahterakan anggota serikat buruh,” ujarnya, di Cipinang Muara, Jakarta Timur, Rabu, (24/01/18).

Singkatnya, ketika FSB KAMIPARHO-KSBSI dalam perusahaan itu sedang berjuang menyampaikan aspirasi anggotanya ke perusahaan lewat jalan dialog, justru terjadi nasib nahas. Pihak pimpinan perusahaan justru membuat kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pengurus dan anggota FSB KAMIPARHO-KSBSI yang berada dalam perusahaan itu.

Padahal, lanjut Frangky, tujuan pengurus dan aktivis FSB KAMIPARHO dalam perusahaan itu tidak ada niat membangkang kebijakan perusahaan, namun  hanya menuntut perusahaan memberikan upah layak sesuai standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang selama ini membuat buruh tidak sejahtera.

Saat ini ada 11 orang buruh yang terkena PHK tanpa diberikan haknya. Sambungnya, Frangky Aritonang juga menyampaikan anggota FSB KAMIPARHO-KSBSI yang bekerja di PT Dumai Bulking, Kota Dumai, juga selama ini sering mendapat perlakuan diskriminasi dan tekanan psikologi.

“Pengabdian tenaga dan air keringat kami selama ini ketika bekerja di PT Dumai Bulking tidak pernah dihargai oleh pihak perusahaan. Justru PT Dumai Bulking kami nilai sudah banyak melakukan pelanggaran hukum dan melanggar UU Ketenagakerjaan,” tegasnya.

FSB-KAMIPARHO-KSBSI, menyatakan tidak akan mundur dengan praktik penjajahan dan pembodohan yang dialami buruh. Rencananya, besok hari Kamis, 25 Januari, ratusan aktivis federasi yang bergabung di KSBSI akan menggeruduk kantor pusat PT Dumai Bulking, tepatnya induk pusatnya di PT Darmex Agro Menara Palma Nusantara dan Kementerian Tenaga Kerja.

Ada pun tuntutan FSB KAMIPARHO-KSBSI sebagai berikut ;

1. Menuntut perusahaan membayar pesangon 11 orang yang di PHK.

2. Membayar upah buruh selama proses tidak bekerja.

3. Membayar upah 2 bulan THR.

Frangky juga akan secara menerus melakukan aksi apabila tuntutan aktivis buruh tidak digubris oleh perusahaan, sampai tuntutannya dipenuhi. (Elwan)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -                

Most Popular

Recent Comments