Jumat, Maret 29, 2024
BerandaHeadlinePendiri Yayasan Nurul Islam Kecewa, Putusan Sidang Ditunda

Pendiri Yayasan Nurul Islam Kecewa, Putusan Sidang Ditunda

Inapos, Tangerang.- Sidang Peradilan kasus sengketa yayasan ‘Nurul Islam’ yang berlokasi di Jl. Bidar I dan Jl. Layar Kelapa Dua, Tangerang, Banten. Kini memasuki agenda putusan.

Adapun permasalahan sengketa yayasan yang berada di dua lokasi tersebut, bermula pada akta pendirian tahun 1991 dengan pendiri Dharma Bakti Nasution dan adiknya yaitu Arief Hudaya Nasution. Dharma mengatakan, “kemudian di tahun 2009 Arief Hudaya Nasution membuat akta perubahan dengan nama ‘Nurul Islam Tangerang’ tanpa diketahui oleh saya,” ucapnya, Selasa (23/01/18).

Setelah merasa menguasai Yayasan, Arief menjualnya kepada Nazarudin dan Lanawi selaku pembeli pada tahun 2015.

Kini, terang Dharma, “yayasan ‘Nurul Islam’ berubah menjadi ‘Al Wildan Islamic School’. Untuk itu saya selaku pendiri, pada 2016 melakukan gugatan intervensi kepada Arief dengan nomor perkara 681 yang diketuai Majelis Hakim Tuti Hariyati, anggota Wahyu Setianingsih dan Gunawan,” jelasnya.

Sayangnya, agenda putusan yang seharusnya dijadwalkan hari ini, Selasa (23/01), ditunda dikarenakan hakim belum siap.

Dharma juga merasakan ada kejanggalan, yang sebelumnya saat hendak sidang ada pengumuman namun hari ini tidak ada, seolah tertutup. (Elwan)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -  

Most Popular

Recent Comments