Kamis, April 18, 2024
BerandaDaerahObjek Pajak di Pemkab Bekasi Lolos Tagihan

Objek Pajak di Pemkab Bekasi Lolos Tagihan

KABUPATEN BEKASI – Tidak harmonisnya Dinas Penanaman Modal dan Perijin Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi dinilai dapat menimbulkan pembiaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bagaimana tidak,  setiap tahunnya DPMPTSP mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) namun tidak ada laporan yang diberikan kepada Bapenda sehingga tidak sedikit bangunan baru yang tidak termasuk dalam pembayaran PBB.

Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Juhandi mengatakan, selama ini pihaknya belum menerima laporan dari DPMPTSP terkait produk IMB yang sudah dikeluarkan sehingga belum ada tambahan pajak PBB atas bangunan baru yang sudah memiliki IMB.

“Saya belum menerima laporan (DPMPTSP) tersebut,”kata Juhandi.

Tidak sedikit perusahaan yang memiliki bangunan baru dan sudah memiliki IMB namun bangunan baru tersebut tidak masuk dalam perhitungan pajak PBB.

Menanggapi hal itu Ketua Forum Komunikasi Pemberdayaan Masyarakat Bekasi (FKPMB) Erwin Mailudin menilai hal itu sengaja dibiarkan karena bisa saja menjadi permainan antara pihak perusahaan dan oknum pegawai Bapenda.

“Bisa saja dibiarkan tanpa ada tagihan PBB untuk bangunan barunya karena dapat diolah dan menghasilkan bagi oknum pegawai Bapenda,”pungkasnya.(MIS).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -                

Most Popular

Recent Comments