Jumat, Maret 29, 2024
BerandaHukum dan KriminalKomplotan Lampung Bobol ATM Di Sukabumi

Komplotan Lampung Bobol ATM Di Sukabumi

KOTA SUKABUMI.- Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polresta (Polres Sukabumi Kota) Sukabumi melakukan gelar perkara terkait dengan aksi pembobolan mesin ATM di salah satu pusat pembelanjaan Jalan RE Martadinata Kota Sukabumi, Kamis (28/2/19) sore tadi. Dalam giat gelar perkara tersebut, ke 7 pelaku meragan proses dalam menjalankan aksinya.

Kapolresta (Kepala Polresta) Sukabumi, AKBP Susatyo Purnomo dalam giat gelar perkara mengatakan, jumlah pelaku pembobol mesin ATM tersebut sebanyak 7 orang dan berasal dari Lampung Selatan. Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi guna kepentingan penyelidikan lebih jauh.

“Inisial komplotan pembobol mesin ATM yakni, J (38), M (35), IT (42), H (42) NS (37), beserta berbagai alat bukti seperti 74 kartu ATM, uang tunai Rp 1,9 juta, satu buah tusuk gigi, gunting, pisau cutter, dan pingset atau pengjepit,” katanya.

Modus yang digunakan oleh para pelaku berpariasi, dimana masing – masing memiliki tugas dan peran, mulai dari memasang tusuk gigi hingga melakukan eksekusi pembobolan mesin ATM dengan cara menggunakan kartu ATM milik korbannya.

“Ketika calon korbannya mulai kesulitan, para pelaku kemudian berpura – pura membantu korbannya untuk menarik uang dalam mesin ATM, kemudian kartu ATM milik korban ditukarkan dengan kartu ATM milik pelaku,” paparnya.

Setelah kartu ATM korban dikuasai oleh pelaku, lanjut Susatyo, pelaku langsung memasukan kartu ATM yang bukan milik korban, lalu pelaku membawa kartu ATM milik korban. Sedangkan pelaku lainnya mengawasi korban pada saat memijit atau mengetik nomor pin kartu ATM milik korban. Setelah pelaku mengetahui nomor pin korban, pelaku langsung menghubungi rekan pelaku yang sudah membawa kartu ATM milik korban.

” Pelaku tersebut mengambil sejumlah uang milik korban di tempat yang berbeda dan mentransferkannya ke rekening milik para pelaku, besaran uang yang mereka tarik dari rekening korban tergantung jumlah yang ada di masing-masing rekening korban,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni 362 KUHP Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara, dan pasal 378 KUHP Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

“Untuk kepentingan dan pengembangan kasus tersebut, ke 7 pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti,” pungkasnya. (Eko Arief)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -  

Most Popular

Recent Comments