TERNATE, – Juru bicara pasang calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur Abdul Gani Kasuba – Al Yasin Ali (AGK-YA) angkat bicara terkait dengan pemberitaan yang dilakukan oleh salah satu tim paslon Ahmad Hidayat Mus – Rivai Umar (AHM- RIVAI), (11/11/2018).
Pernyataan Sikap ini yang di keluarkan langsung oleh ketua tim AGK-YA, Sahrin Hamid, bahwa proses pemilihan Umum kepala daerah gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2018 telah usai, dan itu sangat benar.
Kemudian sesuai dengan apa yang di perintahkan Mahkama Konstitusi (MK) bahwa dengan pernyaatan bawaslu yang sudah memberikan diskualifikasi petahana KH. Abdula Gani Kasuba,
Dan untuk memerintahkan ke Komisi pemilihan Umum (KPU), Maluku Utara (malut) Segera untuk melakukan kroscek ke kemendagri, dari hasil konsultasi secara resmi, bahwa suda di keluarkan surat bahwa apa yang di tuduhkan oleh bawaslu dengan tuduhan roling jabatan namun tidak terbukti. Dengan hasil pleno KPU malut kemarin. “Ungkapnya.
Sukardi Marsaoly saat ditemui sejumlah awak media ini mengatakan bahwa apa yang di sampaikan oleh Sahrin Hamid itu adalah benar, dan kemudian persoalan memprovokasi masala ini saya kira itu sebaliknya Tim AHM-Rivai yang memprovokasi sendiri. Lanjutnya.
Suakardi” Bagi yang menebar isu hoax itu sendiri itu bagian dari tim ahm-rivai lewat beberapa pemberitaan melalui media, contohnya sekarang berdasarkan hasil keputusan komisi pemilihan umum (kpu) bahwa AGK-YA tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi, “Harapnya.
Olehnya itu saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat maluku utara agar jangan mudah terprovokasi oleh situasi yang ada, saat ini dan mari kita lanjutkan kepemimpinan agk-ya, untuk 5 Tahun Kedepan. Ujarnya Sukardi.(Min)