Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDaerahBaliJPU Diharapkan Tangani Tindak Pidana Satwa Ilegal Secara Komprehensif

JPU Diharapkan Tangani Tindak Pidana Satwa Ilegal Secara Komprehensif

BALI.- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Setia Untung Arimuladi secara resmi membuka Pelatihan Penanganan Perkara Tindak Pidana Satwa Liar Ilegal, Selasa (2/7/19).

Kegiatan tersebut bertujuan bagi aparat penegak hukum terutama Jaksa Penuntut Umum dapat menangani berbagai perkara tindak pidana satwa secara komprehensif. Tidak hanya mengungkap pelaku lapangan, akan tetapi aktor utama atau perusahaan yang terlibat dalam kejahatan tersebut serta melakukan pendekatan secara multidoor (Multi Penggunaan Undang-undang).

Dalam sambutannya, Untung mengatakan, perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia dari tahun ke tahun semakin marak dengan modus yang terus berkembang.

“Saat ini perdagangan ilegal satwa sangat marak dilakukan di media online batik platform e -commerce maupun media sosial lainnya,” ujar Untung.

Untung menuturkan, jika Wild life Conservation Society- Indonesia Program (WSC-IP) mencatat, pada tahun 20@6 terdapat sedikitnya 3.000 perdagangan ilegal satwa liar secara online menggunakan platform media sosial di Indonesia.

Penggunaan media sosial secara online dalam melakukan tindak pidana tentu saja akan menimbulkan konsekwensi lainnya bagi Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktian tindak pidana tersebut.

“Karena akan erat kaitannya dengan penggunaan barang bukti elektronik lainnya, misal bagaimana Jaksa mengetahui siapa pelaku uang memiliki akun medsos, siapa yang berhubungan, dan bagaimana cara mendapatkan barang bukti tersebut sehingga sah dibawa ke pengadilan,” tutur Untung.

Ia menyebutkan bahwa, Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, 13 triliun rupiah per tahun kerugian yang diakibatkan dari perdagangan ilegal satwa.

“Tindak pidana ini menempati urutan ketiga setelah kejahatan narkoba dan perdagangan manusia. Bahkan United Nation Office On Drugs and Crime (UNODC) memasukkan kejahatan ilegal satwa sebagai kejahatan trans nasional crime, karena sifatnya yang teroganisir,” sebutnya.

Untung menambahkan, keadaan geografis dan status sebagai negara perdagangan besar. Indonesia juga merupakan sumber besar, tujuan dan tempat transit untuk penyelundupan dan penyembunyian satwa-satwa ilegal seperti gading gajah Afrika, Harimau Benggala dan lainnya.

“Bali merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang sering kali menjadi tempat terjadinya tindak pidana perdagangan satwa ilegal,” pungkasnya. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -  

Most Popular

Recent Comments