Kamis, April 18, 2024
BerandaNusantaraDirektur LPIPB: Negara Dikuasai Swasta

Direktur LPIPB: Negara Dikuasai Swasta

Jakarta.- Lembaga Pengkajian Informasi Pembangunan Bangsa (LPIPB) kembali soroti permasalahan penguasaan aset negara yang dilakukan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) anak perusahaan patungan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Teknik Utama (KTU).

Direktur Eksekutif LPIPB Teddy Mulyadi mengatakan peristiwa berkepanjangan ini menuduh seolah-olah PT KBN menghambat tol laut pemerintah.

“Sejak pembuatan perjanjian induk No. 04/PJ/DRT/01/2005 sampai sekarang ini muncul berbagai keanehan dan permasalahan hukum, diantaranya: di perusahaan patungan tersebut, saham PT KBN sebagai induk perusahaan hanya 15 persen, sedang PT KTU 85 persen,” katanya di wilayah Jakarta Timur, Sabtu (30/11/2019).

Merasa pemilik mayoritas, PT KTU mengajukan 2 kali addendum yang memperpanjang jangka waktu pembangunan, mengubah pasal dari yang semula pembangunan dilakukan oleh PT KCN, menjadi dilakukan oleh PT KTU, dan pasal penilaian atas kelayakan total investasi yang sebelumnya dilakukan oleh konsultan independen, menjadi konsultan yang ditunjuk oleh pihak PT. KTU. Akibatnya, PT KBN kehilangan kontrol atas semua pembangunan dan kerja sama tersebut.

Dalam audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) disimpulkan, kerjasama pendirian anak perusahaan PT KCN tidak sesuai dengan ketentuan dan berlarut-larut. Keluarlah rekomendasi BPK terhadap Direksi PT KBN.

Hasil renegosiasi PT KBN dan PT KTU dihasilkan bahwa kerjasama kedua pihak hanya pada sebagian lahan (keseluruhan Pier-I dan sebagian Pier II) dan Addendum perubahan komposisi saham menjadi fifty-fifty.

“Dalam RUPS LB di PT KCN, 18 Desember 2014, disepakati perubahan komposisi saham dan peningkatan modal dasar secara bertahap. Saat itu, PT KBN menyetor modal hingga Rp294 milyar, sedangkan PT KTU belum menyetor kewajibannya sebesar Rp294 milyar. Setelah ditelisik, ternyata PT KTU juga belum pernah menyetorkan modal awal pendirian PT KCN lebih dari Rp174 milyar,” ungkapnya.

 “Mari kita telusuri dulu permasalahannya, kita tarik benang merahnya dari awal, Kondisi yang sebenarnya adalah PT. KBN berjuang menyelamatkan aset negara berupa lahan Pelabuhan Marunda dari upaya perampasan,” Tegas  Teddy Mulyadi.

Dalam upaya itu PT. KBN juga telah melayangkan gugatan untuk membatalkan Perjanjian Konsesi No. HK.107/1/9/KSOP. MRD-16 dan No.001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 yang dilakukan secara tidak sah oleh PT. KCN.

“Bahwa terjadi pelanggaran terhadap Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1992 yaitu pengalihan status dan kepemilikan atas Pier I, II dan III oleh PT KCN dalam konsesi tersebut,” tutur Teddy.

LPIPB meminta pemerintah tak terburu-buru mengambil keputusan terkait persoalan pelabuhan Marunda sebagaimana informasi terkini akan ada rencana groundbreaking Pelabuhan Marunda. 

“Selesaikan dulu persoalan pokoknya, supaya tidak menimbulkan masalah baru bagi pemerintah khususnya Kementerian BUMN. Yang kami harapkan agar seluruh persoalan antara PT KBN dengan PT KCN tuntas, negara tak dirugikan aset negara terselamatkan,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -                

Most Popular

Recent Comments