Kamis, April 18, 2024
BerandaHeadline1 Juta Laporan Untuk Sukmawati Akan Terus Bergulir

1 Juta Laporan Untuk Sukmawati Akan Terus Bergulir

Inapos, Jakarta.- Puluhan Ormas menggelar konferensi pers terkait penodaan agama yang dilakukan Sukmawati pada puisinya. Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) yang diketuai Rahmat Himran mengatakan, Tadi pukul 15.00 Ibu Soekmawati Soekarno Putri melakukan konferensi pers, beliau meminta maaf kepada seluruh umat Islam akan tetapi apa yang dilakukannya terkait pembacaan puisi yang dilakukan ibu Soekmawati itu sudah sangat membuat umat Islam merasa resah dimana beliau sudah melakukan penistaan agama.

“Kami dari beberapa ormas Islam dan OKP, bahwa ibu Soekmawati murni melakukan penistaan terhadap agama. sehingga pada kesempatan kali ini kami melakukan konferensi pers berniat untuk melaporkan secara resmi ibu Soekmawati terkait puisinya yang disampaikan yang sangat menciderai nilai-nilai keagamaan terutama nilai Syariat agama Islam,” ucapnya di Markas GPI dan FSI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (04/04/18).

Sehingga besok pada pukul 13.00 hari Kamis (05/04), selutuh OKP dan ormas-ormas Islam akan berkumpul di Menteng Raya 58 setelah sholat Dzuhur menuju Bareskrim Mabes Polri di Gambir. Kita akan melaporkan secara resmi Ibu Soekmawati terkait apa yang dilakukan pada saat pembacaan puisi tersebut dan kita akan melakukan pengawalanan sampai kasus ini berlanjut hingga ke pengadilan.

Zulham selaku Wakil Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) juga menyampaikan, sore hari ini menjadi arti penting seluruh ummat Islam Indonesia, sudah pada tempatnya kita menyampaikan kritik dan laporan kepada pihak yang berwajib sebagaimana apa yang sudah diketahui beberapa hari yang lalu merupakan sikap yang bukan pada tempatnya.

Walaupun acara tersebut memungkinkan ibu Soekmawati menyampaikan puisi/syairnya tetapi isi yang disampaikan sangatlah menyakiti hati ummat Islam. “Membandingkan konde dengan cadar dan kidung dengan suara Adzan. Ini merupakan sikap yang kurang patut menurut kami, perbandingan yang sangat tidak sepadan. Adzan sudah sejak ratusan tahun lebih dilaksanakan ummat Islam sedangkan kidung mulai kapan,” ujarnya.

Secara budaya banyak hal yang tidak kita terima dari apa yang diucapkan ibu Soekmawati. oleh karena itu kami tidak bisa membiarkan apa yang diucapkan ibu Soekmawati berlalu begitu saja. kami dari GPI Pusat, dengan tegas meminta kepada pihak berwajib untuk memproses apa yang dilakukan ibu Soekmawati.

“Kami tidak ingin baik kelompok maupun perorangan melecehkan nilai-nilai keislaman yang sudah tumbuh dan berkembang di indonesia dengan baik. Agama Islam sejauh ini tidak pernah melecehkan agama manapun tapi kita kembali bertanya, ibu Soekmawati ini agamanya apa?,” tuturnya.

Selain itu Komite Penegak Syariah menyatakan dengan tegas, sekalipun ibu Soekmawati sudah meminta permohonan maaf di konferensi pers. Kami mengharapkan kepada pihak Bareskrim atau Polda Metro Jaya atau penegak hukum yang menerima laporan kami yang terkait dengan pasal 156a yaitu penodaan/penistaan agama yang dilakukan oleh ibu Soekmawati, terkait penodaan agama dan ada indikasi isu sara serta ada pelanggaran etik, agar pidana tersebut dinaikkan secara tegas. kami selaku Komite Penegak Syariah meminta kepada Bareskrim atau Polda agar segera menangkap dan menyeret ibu Soekmawati.

Presidium Alumni 212 Ir. Arif Ikhsan menyatakan, “sehubungan dengan beredarnya video pembacaan puisi yang berjudul Ibu Indonesia yang dibacakan ibu Soekmawati dalam ajang ‘Fashion Week 2018 di JCC’, puisi tersebut telah menyinggung dan menyakiti hati ummat Islam. karena puisi tersebut mengandung unsur sara yaitu diantaranya “Sari konde sangatlah indah lebih cantik dari cadar dirimu dan suara kidung ibu Indonesia lebih merdu dari suara adzanmu’. maka saya dari Presidium Alumni 212 mengajak seluruh ummat Islam untuk melaporkan ibu Soekmawati ke Bareskrim,” imbuhnya.

LBH Forum Syuhada Indonesia (FSI) juga Gerakan Pemuda Islam (GPI) Khoirul Amin SH, menilai, berdasarkan hasil kajian kami bersama teman- teman di lembaga bantuan hukum bahwa puisi ibu Soekmawati  atau yang disingkat dengan (Bu’Suk) jelas telah melakukan pelanggaran pasal 156a. Karena, “unsur-unsurnya bagi kami sangat jelas, unsur dia menyampaikan permusuhan dan kebencian kepada ras, golongan, etnis dan sebagainya itu semua terpenuhi. Maka kami berharap tanpa ada laporan polisi pun dari ummat Islam, seharusnya penegak hukum sudah memproses kasus ini. Sebagaimana yang dilakukan penegak hukum kepada yang lain,” harapnya.

Sehingga tidak terkesan tebang pilih dalam menegakkan hukum dan tidak ada diskriminasi hukum. Kalau kemudian polisi tidak mau memproses dengan alasan tidak ada laporan dari ummat Islam, kami akan segera melaporkan besok dan kami juga meminta kepada seluruh ummat Islam di Indonesia untuk membuat laporan yang sama di polsek-polsek setempat di Indonesia. jadi seluruh ummat Islam punya hak untuk melaporkan ibu Soekmawati. sehingga terwujud 1 juta laporan untuk ibu Soekmawati. penjarakan Bu’Suk sekarang juga karena memang telah melakukan penodaan agama Islam. Harapan saya Islam sebagai agama mayoritas tidak selalu dilecehkan oleh islam sendiri ataupun oleh agama lain, kedepannya bisa saling menghormati.

“1 juta laporan untuk membuat pelajaran bagi siapapun yang akan menistakan agama, agama apapun itu agar dalam bernegara juga berbangsa berjalan harmonis seperti yang sudah ada sejak lama,” tegas pengacara yang juga pernah mendampingi dugaan kasus makar 313. (Elwan)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -                

Most Popular

Recent Comments